Kota Kupang, Vox NTT- Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda Kupang mendesak Florence Katarina, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memimpin sidang kasus kematian Roy Bolle di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada awal September 2023 lalu, untuk meminta maaf.
Florence Katarina didesak meminta maaf kepada keluarga korban karena ia diduga menyebut kasus meninggalnya Roy Bolle adalah masalah antar-preman.
“Saya selaku Ketua Umum Ormas Garda Kupang dan Ketua Aliansi Pencari Keadilan saya akan menanggapi pernyataan Ketua Majelis Hakim PN Kupang,” ujar Ketua Ormas Garuda Kupang, Max Sinlae di kantornya, Rabu (07/02/2024) siang.
Menurut Max, pernyataan Florence Katarina tidak pantas untuk dilontarkan.
“Kami luruskan korban bukan preman. Saat kejadian dia sedang bekerja sebagai grab,” katanya.
“Kita sangat menyesalkan pernyataan Ketua Majelis Hakim yang mengatakan bahwa kejadian ini antar-preman dan kejadian seperti ini adalah hal biasa,” ujar Max lagi .
Max menyebut bahwa keluarga Almarhum Roy Herman Bolle saat ini sedang merasa kehilangan. Terlebih istri dan anaknya yang masih kecil.
Atas pernyataan itu, pihaknya meminta Ketua Majelis Hakim meminta maaf dan segera mengklarifikasi ucapannya.
“Apabila ini tidak dilakukan maka kami aliansi akan menduduki kantor PN Kupang pada sidang berikutnya,” tutupnya.
Sebelumnya sebagaimana dilansir Expontt.com, Keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo alias Roy Bolle mengaku sakit hati dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim Florence Katarina yang menyebut kasus meninggalnya Roy Bolle adalah masalah antar-preman.
Dalam sidang dengan agenda materi pokok dengan pemeriksaan saksi pada Senin (5/2/2024), Florence Katarina menyebut kasus yang yang menyebabkan meninggalnya Roy Bolle merupakan bukan hal yang baru dan sudah biasa terjadi antar preman. Florence juga menyebut pengadilan bukan arena untuk balas dendam.
“Masalah seperti ini sudah sering terjadi, bukan hal baru, dan biasanya masalah seperti ini adalah masalah preman-preman, jangan buat diri seperti malaikat, kalau mau balas dendam jangan di pengadilan,” kata kakak kandung korban, Sepriani Bolle menirukan ucapan Hakim Florence Katarina dalam sidang, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin.
Sepriani sendiri mengaku sakit hati atas pernyataan Ketua Majelis Hakim Florence Katarina yang didengarkannya secara langsung saat sidang.
“Kami keluarga Roy Herman Bolle sakit hati dengan pernyataan ketua majelis hakim yang menyebut kedua kubu yang ada dalam kejadian adalah kelompok preman. Bagaimana mungkin seorang hakim bisa mengeluarkan pernyataan dan perkataan yang berprasangka negatif dan menyudutkan seperti itu. keluarga korban meminta klarifikasi atas perkataan dan pernyataan hakim ketua tersebut,” tegas Sepriani.
“Anak, adik dan sodara kami (Roy Herman Bolle) bukan preman. Kami sudah kehilangan anak dan adik kami yang sangat kami sayangi, jangan lukai kami lagi dengan kata-kata yang berkonotasi dan berprasangka negatif seperti itu,” pungkasnya.
Diketahui, sidang kasus Marten Konay Cs akan kembali bergulir pada 19 Februari 2024 mendatang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.
Penulis: Ronis Natom