Jakarta, Vox NTT- Semua pelaku usaha di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk di Indonesia umumnya diminta berani melawan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja sama media online ‘abal-abal’ yang selalu ‘bertindak memeras’.
“Kalau mereka bertindak menakuti-nakuti dengan berlagak seperti aparat penegak hukum, ya lawan. Ini negara hukum. Lapor polisi! Polisi pasti proses laporan yang merugikan pengusaha atau masyarakat,” tegas pengamat hukum asal Manggarai yang berdomisili di Jakarta, Dr. Edi Hardum kepada awak media, Selasa (12/3/2024).
Edi meminta hal itu menyusul banyak informasi yang diterimanya bahwa ada oknum aktivis LSM dan wartawan media online yang menyebarkan informasi palsu atas legalitas usaha-usaha sejumlah pelaku usaha di Labuan Bajo.
Padahal menurut Edi, masalah izin bukan urusan aktivis LSM atau wartawan. Kalau aktivis LSM atau wartawan mempunyai bukti bahwa sebuah usaha tak ada izin, maka seharusnya bisa melaporkan ke lembaga pemerintah terkait.
“Anda juga tak berwenang untuk menekan lembaga terkait itu. Anda hanya berwenang menyuarakan ke media. Tapi tidak menyebarkan informasi bahwa usaha ini, itu ilegal dengan harapan Anda diberi uang. Berita juga harus berimbang,” tegas Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
Ia mengaku, ada banyak informasi soal gerak gerik oknum aktivis LSM di Manggarai Barat yang meresahkan para pelaku usaha dan birokrasi.
“Sejumlah oknum wartawan media online juga demikian. Suka meminta-minta uang kepada pelaku usaha dengan cara-cara tidak benar-benar,” kata alumnus SMAK Ignatius Loyola Labuan Bajo ini.
Edi meminta siapa pun yang mengaku diri sebagai pekerja LSM harus tahu tugas LSM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Dalam UU ini tugas LSM antara lain; meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara.
Fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Edi mengingatkan agar aktivis LSM tidak boleh mengambil peran sebagai aparat penegak hukum.
“Baca baik-baik Undang-undang. Anda berperan mengambil alih peran aparat penegak hukum maka Anda akan berhadapan sama hukum dan hukuman berat,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa ini.
Menurut dia, sebagian aktivis LSM abal-abal alias ‘tukang peras’ selain bekerja sama dengan wartawan ‘abal-abal’ juga bekerja sama dengan oknum anggota DPRD.
“Makanya semua pelaku jangan takut. Lakukan saja kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa yang berlagak menekan lapor polisi. Ini negara hukum,” tegas alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini. [VoN]