Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Keluarga Harap JPU Tuntut Maksimal Marthen Konay Cs
HUKUM DAN KEAMANAN

Keluarga Harap JPU Tuntut Maksimal Marthen Konay Cs

By Redaksi13 Maret 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum keluarga almarhum Roy Bolle, Paul Bethan (baju putih) dan Dicky Ndun
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Paul Bethan korban pembunuhan Almarhum Roy Bolle berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa Marthen Konay, Cs dengan tuntutan maksimal.

“Kami harap jaksa bisa menuntut secara maksimal seluruh terdakwa,” kata Paul di Kupang, Rabu (13/3/2024) petang.

Selain itu, Paul Bethan juga menyampaikan beberapa fakta persidangan di antaranya adalah soal adanya fakta rentang voice note atau pesan suara.

“Dibacakan JPU benar adanya voice note yang dikirimkan oleh Marthen Konay kepada Ruben Logo,” bebernya.

Menurut Paul, Isi voice note-nya  penggalan kalimat “siapa saja yang masuk ke situ sikat” itu ada pada keterangan saksi Dedy Magang yang dibacakan JPU.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim memutuskan perkara dengan bijak menurut sudut pandang hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini sedang dimonitor oleh hampir seluruh masyarakat NTT. Sehingga jangan sampai dalam tuntutannya, jaksa mengesampingkan fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan.

“Jangan sampai tuntutan jaksa mengesampingkan fakta persidangan, atau tidak semua fakta persidangan diakomodir dalam putusan,” tegasnya.

Paul berharap agar Majelis Hakim bisa memutuskan secara  adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami yakin majelis hakim melihat fakta persidangan bisa memutuskan dengan bijak dan adil,” kata dia.

Fakta lain, kata Paul, adalah soal adanya komunikasi antara Kuasa Hukum Marthen Konay, Fransisco Bessi sebelum kejadian bentrok yang berujung meninggalnya Roy Bolle.

Paul mengatakan, nama pengacara para terdakwa Fransisco Bernando Bessi diduga tahu persis peristiwa penyerangan yang menyebabkan alm Roy Bolle meinggal dunia.

“Fakta persidangan sebelum kejadian mereka saling berkomunikasi dengan Fransisco Bessie. Menurut keterangan saksi Dedy Magang dia berkomunikasi dengan Sisco  nanti akan datang ke lokasi dibelakang Unkris,” beber Paul.

“Juga dijelaskan oleh Marthen Konay, itu fakta persidangan yang kami himpun. Kami menduga ada perencanaan sebelum kejadian itu terjadi,” tambahnya

Ada pernyataan Dedy Magang bahwa dia bersama teman-teman di lokasi sudah berkomunkasi dengan Fransisco Bessi.

“Dan Fransisco Bessi akan datang ke lokasi,” terang Paul.

“Sebenarnya saudara Fransisco Bessi diduga tahu terkait jumlah massa dan tujuan mereka datang ke lokasi untuk apa,” sambung dia.

Selain itu, Paul mengajak masyarakat Kota Kupang untuk turut mengawal kasus ini, sehingga benar-benar berjalan sesuai aturan tanpa intervensi, tanpa tebang pilih.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang Marten Konay PN Kupang
Previous ArticleOskarianus Yondri Saputra Ngajang Terpilih Jadi Mandataris RUAC XVIII PMKRI Ruteng
Next Article Perombakan Struktur di Tengah Euforia Kemenangan Partai NasDem Manggarai Barat

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.