Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Pakai Gelar Palsu untuk Jadi Penasihat Hukum, Lorensius Logam Dipolisikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Pakai Gelar Palsu untuk Jadi Penasihat Hukum, Lorensius Logam Dipolisikan

By Redaksi17 Maret 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah advokat usai melaporkan Lorensius Logam ke Polisi pada Minggu (17/03/2024)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorensius Logam dilaporkan sejumlah advokat ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Minggu (17/3/2024).

Laporan terhadap Lorens Logam tersebut dibuat oleh beberapa pengacara menyusul temuan penggunaan gelar yang diduga palsu pada situs media online mabaraktual.com.

Salah satu pelapor Robertus Antara mengatakan, Lorens Logam diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Terlapor saudara Lorens Logam patut diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum. Di dalam media mabaraktual.com pada laman redaksi tertulis dengan jelas nama Lorensius Logam, S.H, sebagai penasihat hukum media tersebut,” ujar anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) itu.

Para pelapor juga telah melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan terlapor di Perguruan Tinggi.

Dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi ditemukan biodata mahasiswa atas nama Lorensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147. Namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.

Tangkapan layar unggahan Facebook Lorens Logam

“Saudara Lorens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Hipatios W. Labut, advokat yang ikut mendampingi pelapor.

Advokat dari Manggarai Barat lainnya, Jufan Buba  menambahkan, tindakan Lorens Logam tersebut merupakan tindak pidana serius dan diancam pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, Lorens Logam menegaskan, akan melaporkan balik pelapor.

“Mereka advokat kurang kerjaan e kae (kakak). Kualitas tidak ada, terlalu recehan mereka angkat isu ini. Setelah saya dapat surat panggilan resmi, saya akan polisikan balik semua mereka,” tulis Lorens Logam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Sello Jome

Forum Advokat Manggarai Raya Lorens Logam Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleTidak Menolak, Warga Golo Leleng Sebut Senang  Kehadiran PT Karya Adhi Jaya
Next Article Pohon Ekomoderasi: Langkah Implementasi Moderasi Beragama yang Bermakna

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.