Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DPO Kasus Tanah di Manggarai Barat Ditangkap Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

DPO Kasus Tanah di Manggarai Barat Ditangkap Kejaksaan

By Redaksi9 Juli 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Afrisal alias Unyil saat ditangkap Kejari Mabar di Bandara Komodo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diringkus Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Penangkapan ini berdasarkan perintah Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi NTT.

Afrisal alias Unyil yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Pemda Mabar seluas 30 hektare dengan kerugian negara mencapai 1,3 triliun ini ditangkap di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Selasa (9/7/2024).

Pria asal Sumatera ini diketahui sudah beberapa hari berada di Labuan Bajo.

Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono mengatakan, keberadaan Afrisal alias Unyil hasil informasi dari tim di Labuan Bajo.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk membuat surat perintah penangkapan terhadap Unyil.

“Jadi kami berkoordinasi dengan tim di Labuan Bajo yang selanjutnya mengontak saya, bahwa DPO kasus tanah pemda yakni tanah Keranga sedang berada di Labuan Bajo. Saya langsung berkoordinasi dengan Kejari Mabar untuk membuat surat penangkapan,” ujar Bambang.

“Selanjutnya tadi pagi setelah mendapatkan posisinya sedang berada di Bandara Komodo, Unyil langsung ditangkap tim dari Kejari Mabar untuk dibawa ke kantor Kejari Mabar,” jelas pria Asal Jawa Timur ini.

Unyil sendiri diketahui sudah divonis penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar, subsider 3 bulan karena melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Dan hingga kini tim Kejati NTT sendiri sudah berhasil menangkap 6 DPO yang menjadi buron dalam wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Untuk keenam kalinya selama kurang lebih 8 bulan Kejati NTT sudah berhasil menangkap DPO Kejaksaan di NTT, dan ini juga berkat kerja sama semua pihak yang ingin menjaga NTT ini tetap aman dan kondusif,” kata Bambang. [VoN]

Kejari Mabar Kejati NTT Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleKepala SMAN 3 Kota Kupang Beri Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Korupsi
Next Article Tiga Pendaki Ilegal dari Maumere Tersesat di Gunung Ebulobo Flores

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.