Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tuduhan Intimidasi dari Kepala PBJ Nagekeo Diduga untuk Melemahkan Upaya Penegakan Hukum Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Tuduhan Intimidasi dari Kepala PBJ Nagekeo Diduga untuk Melemahkan Upaya Penegakan Hukum Kejaksaan

By Redaksi5 Agustus 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejaksaan Negeri Ngada saat menggelar Konferensi pers di Aula Kejari Ngada, Senin, 5 Agustus 2024, setelah dituduh mengintimidasi Gaspar Laya, Kepala PBJ Nagekeo (Foto: Patrianus Meo Djawa/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Ngada secara tegas membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Gaspar Laya, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Nagekeo.

Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada telah mengintimidasi dirinya untuk mendapatkan paket-paket proyek pemerintah di Kabupaten Nagekeo tahun 2024.

Tuduhan dari Gaspar Laya itu disampaikan melalui sebuah pemberitaan di media massa lokal yang terbit pada 29 Juli 2024.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ngada, Muhammad Firman Indra Wijaya menegaskan, Kejaksaan Negeri Ngada tidak terlibat sama sekali dalam urusan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Nagekeo, apalagi sampai meminta jatah proyek.

“Silakan rekan-rekan media dan elemen masyarakat Nagekeo mengecek sendiri, apalagi dalam pemberitaan ada menyebutkan ada delapan paket pekerjaan yang pemenangnya sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan,” ujar Firman Namun saat konferensi pers, Senin (5/8/2024).

Firman menegaskan, proses pelelangan paket pekerjaan di Kabupaten Nagekeo sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat melalui panitia kelompok kerja atau Pokja.

“Sehingga kami tegaskan, kami sama sekali tidak terlibat ataupun meminta-minta paket pekerjaan,” imbuh dia.

Firman menambahkan, tuduhan yang menyebut Kejaksaan Negeri Ngada ikut mengatur pemenang lelang pekerjaan proyek pemerintah bukan hal baru.

Menurut dia, tuduhan semacam itu bahkan hampir terjadi di semua lembaga kejaksaan di Indonesia.

Firman menilai tuduhan tersebut bertujuan untuk membentuk opini publik atau framing isu, sehingga berdampak pada pelemahan upaya penegakan hukum terhadap dugaan kasus pembangunan gedung perpustakaan di Nagekeo yang sedang diselidiki.

Ia pun berkomitmen untuk tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh tuduhan yang tidak berdasar dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Kabupaten Nagekeo.

Seperti diberitakan VoxNtt.com sebelumnya, Gaspar Laya saat ini sedang diperiksa Kejaksaan Negeri Ngada atas dugaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Nagekeo dengan pagu anggaran senilai lebih dari Rp10 miliar pada tahun 2021.

Pada Senin pagi, VoxNtt.com mencoba mencari keberadaan Gaspar Laya di kantornya di Lantai Dua Kantor Bupati Nagekeo, namun tidak berhasil menemukannya. Dua orang pegawai perempuan yang berada di ruang kerja itu menginformasikan bahwa Gaspar Laya telah meninggalkan kantor tanpa memberitahukan tujuannya.

Upaya VoxNtt.com untuk menghubungi Gaspar Laya melalui panggilan aplikasi pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Keberadaan Gaspar Laya sangat penting untuk menguji kebenaran pernyataannya tentang intimidasi yang diterimanya, yang diklaim bertujuan agar Jaksa bisa mendapatkan paket-paket proyek pemerintah di Kabupaten Nagekeo, yang disebut-sebut jumlahnya mencapai delapan paket.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Gaspar Laya Kejari Ngada Nagekeo
Previous ArticleKejaksaan Negeri Ngada Bantah Tuduhan Intimidasi terhadap Gaspar Laya
Next Article Sosok Oskarianus Meta, Punya Potensi Luar Biasa yang Luput dari Radar Calon Bupati Nagekeo

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.