Bajawa, Vox NTT– Aliansi Nagekeo Menggugat menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Senin (13/08/2024). Aksi itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan perbekalan kesehatan tahun 2020.
Terpantau, 10 orang perwakilan massa aksi diterima di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Ngada untuk audiensi dengan Kepala Kejari Ngada, Yoni Pristiawan Artanto.
Dalam aksi itu, Aliansi Nagekeo Menggugat mengajukan beberapa poin tuntutan utama kepada Kejari Ngada.
Massa aksi minta agar dilakukan pemecatan terhadap lima oknum Jaksa yang diduga telah melakukan intimidasi, meminta jatah proyek, dan merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu massa aksi meminta Kejari Ngada untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada masa Covid-19 di Kabupaten Nagekeo.
Hal lain yang diminta yaitu pengusutan terkait dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada tahun 2019.
Massa aksi juga minta agar Kejari Ngada mengusut dugaan korupsi terkait rencana pembangunan Bandara Surabaya II di Mbay.
Kejari Ngada sendiri memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pengadaan perbekalan kesehatan tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo.
Kajari Ngada Yoni Pristiawan Artanto menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS05/N.3.18 Dek.3/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020.
Hasil penyelidikan ini didokumentasikan dalam Laporan Operasi Intelijen Yustisia Nomor: R-LAPOPSIN-06/N.3.18/Dek.3/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.
Yoni mengungkapkan, penyelidikan dilakukan sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19.
Ia menjelaskan, harga barang-barang selama pandemi mengalami perubahan yang sangat dinamis, sehingga penetapan harga didasarkan pada kewajaran harga saat pengadaan dilakukan.
“Pembuktian kewajaran harga ini sulit dilakukan karena fluktuasi harga yang signifikan,” ujar Yoni.
Ia menambahkan, sesuai dengan standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia, masker KN95 yang digunakan dalam pengadaan tersebut memiliki standar medis yang setara dengan masker N95.
“Dokumen kewajaran harga yang kami periksa sudah menguraikan nama barang, volume, harga satuan, dan jumlah harga, sehingga tidak ditemukan adanya penyimpangan harga,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan ini, kata dia, Kejari Ngada menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara atau daerah.
Sebab itu dugaan kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pengadaan perbekalan kesehatan tahun 2020 di Kabupaten Nagekeo tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Penulis: Patrianus Meo Djawa