Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Kuasa Hukum Maksi Ngkeros Akan Laporkan Hakim PN Ruteng ke Komisi Yudisial
Pilkada

Kuasa Hukum Maksi Ngkeros Akan Laporkan Hakim PN Ruteng ke Komisi Yudisial

By Redaksi15 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Pengadilan Negeri Ruteng (Foto: Floressmart)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Tim kuasa hukum calon bupati Manggarai Maksimus Ngkeros akan melaporkan Charisma Gaga Arisatya, hakim Pengadilan Negeri Ruteng ke Komisi Yudisial (KY).

Langkah ini sebagai buntut atas keputusan
Charisma sebagai hakim tunggal dalam sidang prapradilan kasus tuduhan kampanye hitam Maksimus Ngkeros, Jumat, 15 November 2024.

Charisma dalam putusannya mengabaikan permintaan kuasa hukum pemohon. Sebagai bentuk protes, tim kuasa hukum Maksimus Ngkeros tidak hadir dalam agenda putusan perkara.

Salah satu kuasa hukum Maksi Ngkeros, Robertus Antara dalam keterangan yang diterima awak media mengatakan, Charisma diduga tidak profesional menangani perkara tersebut.

Hak-hak dari pihak pemohon praperadilan, kata Robertus, diabaikan Charisma.

“Pendapat kami selalu ditepisnya,” tegasnya.

Robertus mengatakan, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelsaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan; pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara.

Perkara yang dimohonkan Robertus dan kawan-kawan mulai disidangkan Senin, 11 November 2024. Itu berarti perkara a quo diputuskan pada Selasa, 19 November 2024.

Ia menjelaskan, dari awal para kuasa hukum pemohon meminta agar putusannya jatuh pada hari Selasa, 19 November 2024. Namun hakim tunggal Charisma menetapkan Senin, 18 November 2024.

“Penetapan Senin kami ikuti, eh ternyata hari ini Jumat (15/11/2024) saat kami menyampaikan kesimpulan, sang hakim dengan kuasanya menetapkan putusan atas perkara a quo dibacakan sore ini juga. Kami semua kaget. Kami mau bicara dia sudah ketuk palu dan meninggalkan ruangan sidang,” kata anggota tim kuasa hukum lain, Melkhior Yudiwan.

Menurut Melkhior, hakim patut diduga sudah membuat materi putusan tanpa membaca argumentasi pemohon dalam permohonan, dalam replik serta kesimpulan dari pemohonan.

Ia juga menduga hakim tidak melihat bukti-bukti serta keterangan ahli yang dihadirkan pemohon.

“Kami sangat kecewa dengan hakim Charisma ini,” kata Melkhior, mantan hakim ad-hock Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang itu.

Menurut Melkhior, karena sikap hakim yang arogan seperti itu pihaknya sebagai kuasa pemohon tidak hadir dalam agenda putusan.

“Kami sudah tahu ketika pendapat kami selalu ditepis bahwa permohonan kami ditolak, makanya kami sampaikan bentuk protes dengan tidak hadir dalam agenda putusan. Kami akan segera melapornya ke KY,” kata dia.

Edi Hardum, kuasa hukum Maksi lainnya, menegaskan, hakim tunggal itu layak diperiksa oleh KY dan bagian pengawasan Mahkamah Agung (MA).

“Hakim seperti ini jangan salahkan kita menduga bekerja bukan menegakan kebenaran dan keadilan tapi lebih kepada kepentingan tertentu,” kata dia. [VoN]

Edi Hardum Maksi Ngkeros Pilkada Manggarai Pilkada Manggarai 2024 PN Ruteng
Previous ArticlePeduli Korban Erupsi Lewotobi, Politeknik eLBajo Commodus Peduli Salurkan Bantuan
Next Article PMI Manggarai Galang Bantuan untuk Korban Erupsi Lewotobi

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Edi Hardum Sebut Laporan Hery Nabit ke Polisi Aneh dan Memalukan

2 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.