Maumere, Vox NTT – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengecam keras keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo alias Joker.

Keputusan ini dinilai mengangkangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 9 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan restitusi sebesar Rp155 juta untuk korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Joker.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Nithanael Nasyum Ndaumanu, bersama Hakim Anggota Mira Herawaty dan Widyastomo Isworo, memutuskan menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Joker dinyatakan terjerat Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, mengungkapkan keheranannya atas keputusan Majelis Hakim tersebut.

Menurutnya, keputusan ini mengangkangi proses hukum TPPO yang telah diproses oleh Polres Sikka dan dituntut oleh JPU Kejari Sikka.

“Padma Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk memecat dan memproses Majelis Hakim di PN Maumere yang vonis tidak sesuai tuntutan JPU TPPO,” ujar Gabriel dalam keterangan pers pada Kamis, 3 April 2025 malam.

Gabriel juga mendesak Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Banwas MA, dan Komisi Yudisial RI untuk memanggil, memeriksa, dan memproses hukum terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Maumere.

Menurutnya, keputusan tersebut mengabaikan tuntutan JPU Kejari Sikka.

Selain itu, Gabriel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut tuntas dan memproses hukum dugaan kuat tindak pidana korupsi di PN Maumere.

“Nusa Tenggara Timur merupakan kantong migrasi ilegal yang rentan terhadap human trafficking. Presiden Jokowi dan Komnas HAM RI telah menetapkan Provinsi NTT dalam keadaan darurat human trafficking,” tegas Gabriel. [VoN]