Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Cegah Pergaulan Bebas Remaja, Pemda Manggarai Libatkan Pemilik Kos di Kota Ruteng
Regional NTT

Cegah Pergaulan Bebas Remaja, Pemda Manggarai Libatkan Pemilik Kos di Kota Ruteng

By Redaksi2 Juli 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransiskus Gero, Koordinator Program Quick Wins Sosial Pemkab Manggarai (kanan) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso (kiri) saat rapat koordinasi dengan ratusan pemilik rumah kos di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, pada Rabu, 25 Juni 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai mengadakan rapat koordinasi dengan ratusan pemilik rumah kos di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Pertemuan ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja, yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka perkawinan anak di wilayah tersebut.

Rapat berlangsung di Aula PKK Ruteng dan menjadi bagian dari program quick wins bidang sosial yang sedang dijalankan Pemkab Manggarai.

Dalam forum itu, para pemilik rumah kos diajak berperan aktif dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih aman dan mendukung bagi pelajar maupun mahasiswa perantau yang kini menetap di Ruteng.

“Masalah pergaulan bebas di kalangan remaja adalah isu penting yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Kita perlu melibatkan masyarakat, pelaku usaha, termasuk pemilik kos, dalam upaya ini,” ungkap Fransiskus Gero, Koordinator Program Quick Wins Sosial Pemkab Manggarai.

Ia menambahkan bahwa masa remaja merupakan periode pencarian jati diri yang rentan terhadap pengaruh lingkungan negatif. Tanpa pengawasan yang memadai, remaja dapat terjerumus dalam perilaku berisiko seperti seks bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga kenakalan remaja.

“Lingkungan tempat tinggal, terutama rumah kos, memegang peran penting dalam pembentukan perilaku remaja. Karena itu, pendekatan berbasis komunitas menjadi salah satu strategi pencegahan yang kami kedepankan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, turut hadir dalam rapat dan menyampaikan fakta mengejutkan. Dari 9.530 pelajar tingkat SMA dan sederajat di Kota Ruteng, sebanyak 2.468 tinggal di rumah kos yang tersebar di sejumlah kelurahan.

“Karena kapasitas asrama sangat terbatas—hanya bisa menampung kurang dari 10 persen siswa perantau—banyak pelajar akhirnya memilih rumah kos sebagai tempat tinggal,” jelasnya.

Ia juga memaparkan data sebaran kamar kos di sepuluh kelurahan yang dekat dengan sekolah. Kelurahan Tenda menempati posisi teratas dengan 2.360 kamar dari total 3.807 kamar kos yang ada.

Dalam kesempatan itu, Yasinta mempresentasikan draf Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan rumah kos yang lebih tertib, ramah anak, dan mendukung perlindungan terhadap remaja perantau.

“Ranperbup ini adalah tindak lanjut dari beberapa pertemuan sebelumnya. Tujuannya sederhana: memastikan anak-anak kita yang tinggal jauh dari orang tua tetap merasa aman dan terpantau,” tegas Yasinta.

Sementara itu, Yohanes Ermus Jem, pemilik Kos Wali Di’a di Kelurahan Poco Mal, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas akan membantu para pemilik rumah kos memahami peran sosial mereka secara lebih mendalam.

“Kami siap mendukung. Dengan adanya peraturan ini, kami jadi punya pedoman untuk menciptakan lingkungan yang positif bagi anak-anak yang tinggal di tempat kami,” ungkap Yohanes.

Penulis: Herry Mandela

Kabupaten Manggarai Manggarai Ruteng
Previous ArticlePertemuan Haru Danrem 161/Wirasakti dan Sahabat Lama di Nagekeo
Next Article PERBANAS Dukung Program Penanganan Sampah Pemkot Kupang, Sumbang 50 Kontainer Sampah

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.