Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»BPKP Temukan Potensi Kebocoran Pajak Galian C di Manggarai Timur, Rp3 Juta Per Hari Tak Masuk Kas Daerah
Regional NTT

BPKP Temukan Potensi Kebocoran Pajak Galian C di Manggarai Timur, Rp3 Juta Per Hari Tak Masuk Kas Daerah

By Redaksi3 Oktober 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Badan Keuangan Daerah Manggarai Timur, Abdullah (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya potensi kebocoran pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal dengan galian C di Kabupaten Manggarai Timur.

Temuan tersebut diungkap saat BPKP melakukan evaluasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tersebut belum lama ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai Timur, Abdullah menjelaskan, tim dari BPKP sempat melakukan wawancara dengan sejumlah sopir truk pengangkut material yang melintas dari Manggarai Timur ke Kabupaten Manggarai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap harinya terdapat sekitar 30 rit kendaraan yang keluar membawa material pasir tanpa membayar pajak.

“BPKP menemukan bahwa ada sekitar 30 truk yang lolos setiap hari tanpa membayar pajak galian C. Kalau dihitung, potensi pajak yang hilang cukup besar,” kata Abdullah, Jumat, 3 Oktober 2025.

Abdullah merinci, potensi pajak yang hilang per kendaraan adalah Rp100 ribu. Hal ini didasarkan pada ketentuan harga pasir sebesar Rp100 ribu per kubik, dengan setiap truk mengangkut 4 kubik pasir. Maka, omzet per kendaraan mencapai Rp400 ribu, dan pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar 25 persen atau Rp100 ribu.

“Potensi pajak yang benar adalah 25 persen dari omzet tersebut. Jadi, Rp400 ribu dikalikan 25 persen, hasilnya Rp100 ribu per rit kendaraan,” ujarnya.

Jika dihitung secara keseluruhan, lanjut Abdullah, potensi pajak yang hilang mencapai Rp3 juta per hari. Perhitungan tersebut berasal dari 30 rit kendaraan dikalikan 4 kubik per rit, totalnya 120 kubik. Dengan harga Rp100 ribu per kubik, total omzet sebesar Rp12 juta. Setelah dikalikan tarif pajak 25 persen, jumlah potensi pajak yang tidak masuk kas daerah mencapai Rp3 juta per hari.

Penertiban Akan Dilakukan

Menanggapi temuan ini, Abdullah menyatakan bahwa Pemkab Manggarai Timur akan segera mengambil langkah penertiban guna menutup celah kebocoran PAD dari sektor galian C.

“Kami menyambut baik evaluasi ini. Ke depan, kami akan memprioritaskan pengamanan di seluruh titik galian C di Wilayah Manggarai Timur. Untuk penertiban nanti akan dilakukan langsung di mulut tambang,” tegasnya.

Pemerintah daerah, kata Abdullah, juga telah menyiapkan langkah-langkah konkret dalam waktu dekat. Salah satunya adalah membuka pos pengamanan sekaligus pos pemungutan pajak.

“Insyaallah minggu depan kita buka pos. Kami menghimbau saudara-saudara dari Manggarai yang mengambil galian C di Manggarai Timur agar bersiap karena pemungutan pajak akan mulai diberlakukan. Mohon kerja sama dan pengertiannya,” kata Abdullah.

Ia menjelaskan, dalam tiga bulan ke depan, pemungutan pajak akan dilakukan langsung kepada pembeli di pos pengamanan. Selanjutnya, mulai tahun 2026, sistem pungutan akan diberlakukan langsung di mulut tambang.

“Sekarang kami sedang menyiapkan mekanisme teknis pemungutan agar lebih efektif dan transparan,” tambahnya.

Abdullah berharap langkah ini menjadi momentum untuk memperkuat PAD sekaligus menata pengelolaan tambang galian C di Kabupaten Manggarai Timur.

Kontributor: Isno Baco

Galian C Manggarai Timur Matim Tambang Galian C Ilegal
Previous ArticleTMMD ke-126 Tahun 2025 Kembali Hadir di Manggarai, TNI Bangun Irigasi di Dusun Lengor
Next Article Tidak Perlu Datangkan dari Luar, Pemdes Orong Siap Jadi Supplier Telur untuk MBG di Manggarai Barat

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.