Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Keluarga Fian Ruma Pertanyakan Penyelidikan Kasus Kematian, Kirim Surat Terbuka ke Kapolres Nagekeo
HUKUM DAN KEAMANAN

Keluarga Fian Ruma Pertanyakan Penyelidikan Kasus Kematian, Kirim Surat Terbuka ke Kapolres Nagekeo

By Redaksi6 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Adik kandung almarhum Fian Ruma, Marlon Ruma (Foto: Dok. pribadi/HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Keluarga almarhum Fian Ruma, aktivis penolak tambang panas bumi (geotermal) di Flores yang ditemukan tewas di sebuah pondok, melayangkan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nagekeo.

Dalam surat tersebut, keluarga menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait kematian Fian dan meminta penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

Surat terbuka itu dilayangkan oleh keluarga almarhum dan diterima redaksi VoxNtt.com pada Senin siang, 6 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan keyakinan bahwa Fian Ruma tidak meninggal karena bunuh diri.

Mereka mengungkapkan beberapa temuan yang menurut mereka mengindikasikan adanya tindak kekerasan atau pembunuhan.

Beberapa poin kejanggalan yang disoroti keluarga antara lain; pertama, tidak ditemukan ciri khas korban gantung diri pada jenazah, seperti lidah menjulur.

Kedua, ditemukan belatung di bagian kepala, yang diduga sebagai indikasi luka terbuka sebelum kematian.

Ketiga, penggunaan tali sepatu sebagai alat gantung diri dianggap janggal dan tidak mencerminkan tindakan yang direncanakan.

Keempat, posisi tubuh dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dinilai tidak mendukung dugaan gantung diri.

Kelima, sepeda motor milik almarhum ditemukan di lokasi yang sulit diakses, sehingga keluarga meragukan almarhum datang sendiri.

Keenam, bukti foto dan kesaksian menunjukkan almarhum berada di lokasi lain pada hari yang sama, serta disebutkan bahwa ia berencana menuju tempat lain, bukan ke TKP.

Keluarga juga menyatakan belum menerima hasil visum maupun penjelasan resmi mengenai langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan.

Mereka mempertanyakan belum adanya penelusuran jejak digital, pengambilan sidik jari, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap barang-barang milik almarhum.

Selain itu, keluarga mengungkap adanya dugaan tekanan dari oknum aparat kepolisian yang diduga mencoba meminta keluarga menandatangani pernyataan penolakan otopsi, penghentian proses hukum, dan menerima kematian sebagai takdir.

“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh atas seluruh tindakan penyelidikan yang telah dan akan dilakukan,” tulis keluarga almarhum dalam suratnya.

Keluarga menyatakan baru akan menyetujui permintaan otopsi setelah mendapatkan kejelasan atas proses penyelidikan awal yang dinilai belum maksimal.

Penulis: Ronis Natom

Fian Ruma Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticlePendidikan Seksual dan Eksistensi Kaum Muda
Next Article Polsek Amarasi Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Mediasi Damai

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.