Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Sorotan»Bantuan untuk Petani Garam di NTT Tetap Ada Pemerataan, DKP Minta Kabupaten Aktif
Sorotan

Bantuan untuk Petani Garam di NTT Tetap Ada Pemerataan, DKP Minta Kabupaten Aktif

By Redaksi18 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H.I. Rasyid (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan tengah menanggapi keluhan sejumlah petani garam di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Respons ini menyusul laporan yang diangkat oleh media daring VoxNtt.com dalam artikel berjudul “Garam di Ujung Nestapa, Ketika Petani Reok Manggarai Ditinggal Negara.”

Pemberitaan tanggal 13 Oktober 2025 itu mendapat respon khusus dari Pemprov NTT, langsung dari Gubernur Melki Laka Lena.

Gubernur Laka Lena menghendaki adanya pemerataan bantuan untuk semua petani garam yang menggarap lahan tambak di NTT.

Artinya tidak hanya Kabupaten tertentu, tetapi semua bantuan untuk petani garam tetap ada pemerataan

Karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT meminta pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai agar selalu aktif terutama terkait tugas dan tanggung jawab.

“Pa Gubernur inginkan ada pemerataan, itu sudah menjadi perhatian khusus beliau, sehingga kami minta kabupaten aktif terhadap tanggung jawabnya,” kata Kepala DKP Provinsi NTT, Sulastri H.I. Rasyid usai mengaku mendapat pesan WhatsApp dari Gubernur Laka Lena terkait pemberitaan tentang petani garam itu.

Sulastri menjelaskan, keaktifan Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai terhadap tanggung jawab wilayah kerja bisa dengan cara memberi usulan bantuan ke Pemerintah Provinsi berupa pengajuan proposal.

Hal tersebut dapat memudahkan petani untuk mendapat bantuan.

Mantan Penjabat Bupati Flores Timur itu juga mengatakan bahwa petani garam di wilayah Reok, Kabupaten Manggarai, memang belum pernah menerima bantuan. Hal ini disebabkan oleh belum adanya pengajuan proposal dari kelompok petani, serta adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat

Sementara dari sisi tanggung jawab kerja, kata dia, lahan tambak Reok sebenarnya menjadi kewenangan penuh Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai karena lokasi lahan tambaknya berada di wilayah RT/RW Kabupaten.

“Kami sifatnya kalau ada usulan bantuan proposal yah siap tindak lanjut,” ujar Sulastri.

“Sebenarnya untuk tahun ini ada anggaran perbaikan pematang tetapi dinolkan dari pusat. Doa banyak semoga tahun berikut ada, karena untuk Reok kita utamakan yang penting segera usulkan via proposal,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai, Venantius tidak menampik soal urusan dan tanggung jawab Kabupaten terhadap petani garam.

Namun, kata Venantius, secara kewenangan terkait program ekstraksi garam (istilah Kepmendagri 900) merupakan kewenangan provinsi dan pusat.

“Jadi benar kewajiban dan kewengan kami membuat usulan ke provinsi tetapi ada kewenangan lain juga yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” kata Venantius.

Penulis: Berto Davids

Kecamatan Reok Manggarai Tambak Garam Reo
Previous ArticleDelapan SMP di Kota Kupang Terpapar Konten Pornografi dan Asusila, 25 Anak Didampingi UPTD PPA
Next Article Brimob Polda NTT Gelar Sertijab Komandan Kompi Brimob di Ruteng dan Labuan Bajo

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.