Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ada Pasokan BBM dari ‘Oknum APH’, Aktivitas Galian C di Naioni Dihentikan Sementara
Regional NTT

Ada Pasokan BBM dari ‘Oknum APH’, Aktivitas Galian C di Naioni Dihentikan Sementara

By Redaksi23 Oktober 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Satpol PP dan ESDM saat lakukan penertiban lokasi Galian C di Naioni (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sat Pol PP Kota Kupang yang dipimpin oleh Rudi Abubakar, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang diduga berkedok pemerataan lahan di Kelurahan Naioni, Rabu siang, 22 Oktober 2025.

Namun, sebelum operasi dimulai, polisi dari Polda NTT disebut menarik diri dari kegiatan tersebut.

“Akan turun penertiban hari ini, Polda menarik diri dan tidak ikut dalam operasi penertiban,” kata Anggota Sat Pol PP Provinsi NTT, Rudi Erasmus, Rabu pagi 22 Oktober 2025, melalui sambungan seluler.

Erasmus menjelaskan, surat permintaan untuk pengawalan dan pendampingan operasi telah disampaikan kepada Polda sehari sebelumnya.

Usai operasi penertiban, Erasmus memastikan bahwa aktivitas pengerukan di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga perizinannya diurus secara resmi.

“Kita sudah selesai dari Naioni, untuk sementara kita tutup aktivitas di situ,” ujarnya pada Rabu petang.

Dugaan Aparat Sokong BBM

Erasmus juga mengungkap sejumlah temuan di lapangan. Salah satunya adalah indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk alat berat yang beroperasi di lokasi.

“Kami temukan indikasi pasokan BBM dibeli bukan dari jalur resmi. Pengakuan Ibu Mina salah satu staf alat berat yang disewakan alat berat. Pengakuannya tidak beli BBM subsidi mereka dapat dari orang luar dan akan kami gali,” katanya.

Menurut Erasmus, berdasarkan pengakuan Ibu Mina, pasokan BBM untuk dua unit alat berat tersebut diduga dibeli dari oknum aparat penegak hukum (APH).

Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi NTT, Victor Tade menegaskan, aktivitas di Kelurahan Naioni masuk dalam kategori pertambangan galian C.

“Pertambangan itu kan menggali, mengumpulkan lalu menjual dan memang di atas itu adalah aktivitas pertambangan galian C sesuai dengan UU Minerba nomor 3,” jelasnya.

Victor menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan prosedur perizinan kepada pihak yang bersangkutan.

“Kalau sudah ada masalah begini itu ranahnya APH. Sepanjang mereka datang urus izin kami akan layani jika sesuai dengan persyaratan administrasi,” ujarnya.

Pemilik Lahan Bantah Langgar Aturan

Pemilik lahan, Eben Haezer Kanadjara membantah tudingan bahwa aktivitas pemerataan tanah miliknya melanggar undang-undang atau berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya menggunakan dua alat berat. Saya sudah melakukan perjanjian dengan pihak kedua untuk serahkan material untuk mereka,” kata Eben dalam video yang beredar di media sosial.

Eben, yang juga menjabat sebagai Lurah Kelurahan Nunhila, menegaskan bahwa lahan yang digarap merupakan tanah pribadi miliknya.

“Tanah saya ini seluas 1.400 meter saya peroleh sejak tahun 2005,” ujarnya.

Ia menilai informasi yang menyebut aktivitas tersebut sebagai galian C adalah keliru.

“Informasi beredar di media menyesatkan. Ini berpotensi merugikan PAD. Pengerukan tanah ini adalah pekerjaan pribadi,” katanya.

Eben mengaku aktivitas pemerataan dilakukan untuk persiapan pembangunan rumah di atas lahan pribadinya.

“Mereka mendapatkan kompensasi dari material yang didapatkan. Ini pekerjaan pribadi bukan korporasi. Tidak ada aktivitas penjualan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eben menegaskan, dirinya siap mengikuti aturan jika memang ada ketentuan perizinan yang perlu dipenuhi.

“Apakah salah jika saya memiliki tanah harta saya untuk mempersiapkan pembangunan ke depan. Kalau memang ada perda, perda mana yang saya langgar. Kalau ada izin yang saya harus buat silahkan dijelaskan ke saya,” tegasnya.

Apa Itu Galian C?

Merujuk dari berbagai sumber, Galian C adalah istilah untuk kegiatan pengambilan atau penambangan bahan galian non-logam dan non-batubara seperti pasir, batu kali, kerikil, tanah urug, dan sirtu (pasir batu).

Istilah ini berasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, yang menggolongkan bahan tambang menjadi tiga jenis: Golongan A: bahan galian strategis seperti minyak bumi dan gas. Golongan B: bahan galian vital seperti emas dan besi. Golongan C: bahan galian untuk konstruksi dan bahan bangunan.

Meskipun dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pembagian golongan A, B, dan C sudah tidak digunakan lagi, istilah galian C masih populer di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyebut aktivitas penambangan pasir dan batu.

Contoh aktivitas yang tergolong galian C antara lain pengambilan pasir dari sungai untuk bahan bangunan, penambangan batu gunung untuk material jalan, serta penggalian tanah urug untuk perataan lahan proyek.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang
Previous ArticleSHM Tiba-tiba Beralih Nama, Kinerja BPN Manggarai Barat Dipertanyakan
Next Article TNI dan Warga Gotong Royong Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Barang

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.