Mbay, VoxNTT.com – Steph Tupeng Witin, seorang imam Katolik dari konggregasi Serikat Sabda Allah atau SVD dilaporkan ke polisi oleh seorang oknum anggota polisi di Polres Nagekeo pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Imam Katolik Roma tersebut dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui tulisan di media massa online Florespos.net berjudul “Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo,” yang terbit pada 20 Oktober 2025.
Selain Padre Steph, oknum anggota polisi itu juga mengancam pihak lain yang turut menyebarkan tulisan itu dengan ancaman hukum.
“Siapapun yang menyebarkan, akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” ujar oknum polisi itu melalui kuasa hukumnya, Kosmas Jo Oko.
Dalam tulisan tersebut, Padre Steph menyeret dua perwira tinggi polisi di Polres Nagekeo dengan tudingan terlibat pada jejaring mafia dalam proyek pembangunan waduk Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo.
Selain itu, Padre Steph juga menyoroti aksi polisi di Polres Nagekeo terhadap segala upaya kriminalisasi kepada para jurnalis independen yang bertugas di Kabupaten Nagekeo.
Oknum anggota Polisi yang menjadi pelapor Padre Steph ialah Serfolus Tegu, seorang Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang saat ini sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) di Polres Nagekeo. Laporan AKP Serfolus Tegu kepada Padre Steph Tupeng Witin teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/92/X/2025/SPKT/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT di Mapolres Nagekeo.
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, Serfolus Tegu sempat mengkonfirmasi bahwa ia sendiri tak terlalu serius mempidanakan Steph Tupen Witin SVD. Langkah hukum tersebut hanya untuk sekedar bisa bertemu dengan Steph Tupeng Witin SVD di Polres tempatnya bekerja agar dapat membicarakan semua tudingan tersebut secara baik.
“Terus terang, mungkin Tuhan tahu ya,” ujar AKP Serfulus Tegu kepada VoxNtt.com.
Meski AKP Serfolus Tegu mengaku tidak terlalu serius memproses hukum Padre Steph Tupeng Witin SVD, namun laporan tersebut dinilai tidak objektif karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di internal kepolisian, ujar Petrus Bala Pationa dari Kantor Hukum Petrus Bala Pationa dan Rekan di Jakarta.
“Kalau laporan Polisinya diproses di Polres Nagekeo, itu tidak objektif karena ada benturan kepentingan, ada conflict of interest karena pelapornya ialah Kabag OPS. Di sini akan sulit membedakan posisi ia sebagai pribadi dan posisinya sebagai polisi,” ujar pengacara kondang yang pernah mendampingi Alm Lukas Enembe itu.
Karenanya, Petrus meminta agar kelak pihak-pihak yang dipanggil sehubungan dengan laporan AKP Serfolus Tegu harus tegas menolak untuk memenuhi panggilan Polisi.
Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh VoxNtt.com dari internal Kepolisian Resor Nagekeo berujar laporan AKP Serfolus Tegu kepada Padre Steph Tupeng Witin saat ini telah masuk ke bagian Reserse dan Kriminal dan sedang dalam proses pendalaman.
Siapakah AKP Serfolus Tegu?
Berdasarkan sejumlah fakta yang telah diperoleh VoxNtt.com, AKP Serfolus Tegu memiliki rekam jejak berada di balik sejumlah kejahatan yang terjadi di Kabupaten Nagekeo sejak kurun waktu 2021-2025.
Ia merupakan sosok “Mister X” yang berada di balik razia polisi secara berturut – turut pada tanggal 4, 5 dan 6 Juni 2021 di “Cokelat Cafe” sebuah tempat hiburan malam di kabupaten Nagekeo seperti yang pernah diberitakan media VoxNtt.com pada 22 Juni 2021 berjudul “Razia Polisi di Cokelat Cafe Nagekeo Diduga Bermotif Uang dan Asmara”
Sebuah bukti baru mengarah pada keterlibatan AKP Serfolus Tegu di balik razia tersebut dan bukti-bukti tersebut mempertegas bahwa AKP Serfolus Tegu diduga kuat merupakan pemilik “Cokelat Cafe”.
Ia bahkan juga turut mempekerjakan wanita yang tengah hamil enam bulan di tempat hiburan malam tersebut.
Dalam peristiwa keracunan alkohol yang menimpa empat orang pekerja wanita di Cokelat Cafe dan seorang anggota polisi pada 18 Juni 2021 lalu, AKP Serfolus Tegu bahkan seolah tak pernah tersentuh hukum.
Peristiwa keracunan tersebut telah merenggut nyawa Rovina Gamur (21) yang tengah hamil enam bulan dan seorang anggota polisi di Polres Nagekeo bernama Bripka Julianus Pinem (35). Sementara, nasib dan keberadaan tiga orang pekerja wanita lain yang ikut dalam pesta miras di Cokelat Cafe dan sempat dirujuk bersama kedua korban ke Puskesmas Danga, tak pernah diketahui lagi.
Kala itu, seorang pekerja wanita lain di Cokelat cafe berujar, jika Almh. Rovina Gamur bersama tiga pekerja wanita yang sedang kritis karena keracunan alkohol dipaksa dikeluarkan dari puskesmas oleh beberapa anggota polisi dengan menggunakan mobil berwarna putih.
Beberpa jam setelah Bripka Julianus Pinem meninggal dunia, Mbulang Lukas didampingi reporter VoxNtt.com dan reporter Warisan Budaya Nusantara berhasil menemukan keberadaan Rovina Gamur di sebuah tempat hunian yang sangat tidak layak dekat Cokelat Cafe. Ia ditemukan dalam kondisi yang sudah sangat kritis dengan mata yang telah memutih dan mulut yang berbusa.
Dengan kendaraan pribadi milik Lukas Mbulang, Rovina Gamur kembali dilarikan ke Puskesmas Danga selanjutnya dirujuk ke RSUD Aeramo.
Setelah melewati masa kritis selama lebih dari tiga jam, Rovina bersama sang bayi dalam kandungannya, akhirnya meninggal dunia.
Disaksikan langsung oleh reporter VoxNtt.com, hanya Lukas Mbulang seorang diri yang setia berada di samping wanita malang itu pada detik-detik terakhir jelang kematian wanita malang itu. Lukas bahkan menanggung seluruh biaya medis, membeli peti jenazah, membeli satu paket pakaian wanita serta kain adat Nagekeo.
Ada peristiwa misterius di balik kematian Rovina. Mata jenazah yang telah tertutup tiba-tiba kembali terbuka dan bibirnya memancarkan senyuman saat Lukas Mbulang mencium keningnya sebelum peti jenasah ditutup.
Karena ketiadaan keluarga dan informasi kependudukan, Lukas juga bahkan hampir membawa jenazah Rovina Gamur untuk disemayamkan dirumahnya sebelum akhirnya Hery Ngabut, rekan Lukas yang kala itu menjadi Wakil Bupati Manggarai mengkonfirmasi bahwa Rovina Gamur merupakan warganya dari Kelurahan Karot.
Sementara, seorang mantan pekerja di Cokelat Cafe berujar, AKP Serfolus Tegu juga telah menghamili beberapa wanita pekerja tempat hiburan malam di Cokelat Cafe hingga memiliki anak dan menjadi istri simpanan.
AKP Serfolus Tegu juga disebut menjadi calo dari para calon siswa (Casis) anggota polisi.
Seorang narasumber yang meminta menjaga kerahasiaan identitasnya berujar jika AKP Serfolus Tegu sudah sejak lama melakukan praktek menjadi calo dari Calon Siswa (casis) Anggota Polisi dengan meminta uang imbalan antara Rp 150 – 300 juta untuk setiap Casis yang lolos.
Tuduhan itu diperkuat setelah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial G di Kabupaten Nagekeo mendesak agar AKP Serfolus Tegu untuk segera mengembalikan uangnya senilai Rp150 juta setelah ia gagal membantu meloloskan putranya menjadi anggota Polisi.
Meski AKP Serfolus Tegu saat ini menjadi pelapor ke Polisi kepada Padre Steph Tupeng Witin di Polres Nagekeo, ia juga sedang di hadapan dengan kasus hukum atas tuduhan intimidasi kepada seorang mahasiswa asal Rendu di Kupang bernama Narsinda Tura. Laporan kepada AKP Serfolus Tegu dilayangkan oleh ketua Presidium PMKRI Kupang
Presidium Germas PMKRI Cabang Kupang,Yido Manao menyebut perlakuan AKP Serfolus Tegu kepada Narsinda dinilai sebagai “bentuk arogansi kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan.”
Apoloniaris Mau, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang berharap Kapolda NTT dapat memberikan tindak hukum tegas kepada AKP Serfolus yang ia sebut sebagai “Mendidik” perilaku AKP Serfolus Tegu.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, AKP Serfolus Tegu belum memberikan respons atas pesan konfirmasi VoxNtt.com melalui WhatsApp, meski pesan tersebut telah terbaca. VoxNtt.com bahkan telah menunggu tanggapannya selama satu hari penuh.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

