Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hakim PN Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan Pra Peradilan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi
HUKUM DAN KEAMANAN

Hakim PN Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan Pra Peradilan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi

By Redaksi27 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hakim membacakan putusan Pra Peradilan terhadap penetapan tersangka oleh Polda NTT dalam kasus PT Arsenet (Foto: Ronis Natom/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan yang diajukan oleh mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi, Fauzi Said Djawas bersama Brisilian Anggi Wijaya.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Sidang dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN KPG itu dipimpin oleh hakim tunggal, Consilia Ina Lestari Palang Ama.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin, 27 Oktober 2025, hakim Consilia menyebut bahwa persoalan yang terjadi di PT Arsenet seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hakim juga menilai penetapan tiga tersangka oleh Polda NTT prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anggi Wijaya (BAW), dan Tony Wijaya (TW).

Penetapan ketiganya disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.

Kuasa hukum mantan Direktur PT Arsenet, Fauzi Djawas, yakni Fransisco B. Bessi, usai pembacaan putusan mengatakan pihaknya sejak awal sudah meyakini pra peradilan itu akan dikabulkan.

“Sebelum saya daftarkan pra peradilan saya optimistis dikabulkan,” katanya.

Menurut Fransisco, salah satu hal penting adalah soal legal standing pemohon, yang harus memisahkan antara laporan pidana biasa dan perkara perseroan.

Ia menilai hakim telah menyampaikan secara runtut bukti-bukti yang diserahkan, termasuk akta nota ril.

“Ini penting karena akan menjadi yuris Prudential. Ke depan jika ada sengketa antar perusahaan harus diselesaikan secara perusahaan baru ke Hukum Pidana,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Arsenet, Bhildad Thonak mengapresiasi putusan tersebut.

“Perkara ini seyogyanya dihentikan dan tidak boleh dilanjutkan. Klien kami dan perusahaan harus di SP3,” katanya.

Ia menilai hakim sudah menempatkan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi hakim di PN Kupang. Putusan ini menduduki perkara ini pada peraturan yang sebenar-benarnya. Supaya orang tidak menafsir hukum secara sendiri-sendiri,” tukasnya.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang PN Kupang
Previous ArticlePolisi Pelapor Imam Katolik Diduga Terlibat dalam Banyak Skandal di Nagekeo
Next Article Keuskupan Kupang Harapkan HPS 2025 Hasilkan Dampak Positif bagi Umat

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.