Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Oknum ASN di Nagekeo Disomasi karena Diduga Serobot Tanah Warga
Regional NTT

Oknum ASN di Nagekeo Disomasi karena Diduga Serobot Tanah Warga

By Redaksi15 November 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rumah milik ASN di Nagekeo berinisial VYT di Kecamatan Nangaroro dipasang plang peringatan oleh Pengacara Hendrikus Dhenga, SH, Sabtu, 15 November 2025, atas tuduhan penyerobotan tanah (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – VYT, seorang oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, dituding melakukan penyerobotan tanah milik warga di Kelurahan Nangaroro. Di atas tanah tersebut kini berdiri sebuah rumah permanen yang ditempati oleh VYT dan keluarganya.

Hendrikus Dhenga, advokat dari Kantor Hukum Endy Dhenga, SH & Partner, telah melayangkan somasi pertama kepada VYT dan suaminya, BNW, agar segera mengosongkan bangunan tersebut karena tanah itu akan digunakan oleh kliennya.

Somasi tersebut dikirim pada 10 November 2025. Selain surat somasi, Hendrikus juga memasang somasi terbuka berupa baliho peringatan untuk menegaskan status tanah  itu dan meminta agar VYT segera mengosongkan segala bangunan diatas tanah di lokasi itu.

Baliho berukuran 1 x 1,5 meter itu menegaskan, tanah tersebut merupakan milik kliennya, Anton Sukadame Wangge, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 248 dengan luas 670 meter persegi.

Pemasangan baliho dilakukan pada Sabtu siang, 15 November 2025. Terdapat dua unit baliho  peringatan yang dipasang di sisi selatan dan utara rumah permanen milik VYT.

Menurut Hendrikus, pemasangan baliho merupakan wujud dari etika baik dari kliennya dalam proses penyelesaian sengketa.

Ia menegaskan akan melayangkan somasi kedua dan ketiga jika somasi pertama tidak diindahkan.

Bila semua somasi diabaikan, ia memastikan akan menempuh langkah hukum pidana penyerobotan demi kepastian hukum dan hak kliennya.

VoxNtt.com telah berupaya mengonfirmasi VYT dengan mendatangi rumah dan tempat kerjanya.

Atasan VYT saat ditemui menjelaskan, VYT sedang tidak berada di puskesmas dan tengah menjalankan urusan dinas di salah satu kelurahan di Kecamatan Nangaroro.

Melalui komunikasi via telepon, atasan VYT mempersilakan VoxNtt.com untuk mewawancarai VYT di rumahnya.

Namun, saat Voxntt.com mendatangi rumah VYT, meski jendela rumah terlihat terbuka, upaya mengetuk pintu berkali-kali tidak mendapat respons dari dalam rumah.

Kasus antara Anton Sukadame Wangge dan VYT bermula dari pesan WhatsApp Anton kepada VYT yang meminta agar VYT segera membongkar rumah yang telah didirikan di atas tanah milik Anton

Percakapan itu telah di-screenshot dan diunggah oleh akun TikTok bernama Koalisilaki, yang diduga milik Cosmas Jo Oko, seorang pengacara.

Dalam unggahan tersebut, terungkap bahwa VYT menyinggung soal ganti rugi apabila diminta membongkar rumahnya, dengan menyatakan bahwa ia membangun rumah tersebut menggunakan uang pribadi.

“Kalau mau kami pergi dari sini, ganti rugi kami punya uang karena beli bahan bangunan tidak pakai daun kelor,” tulis VYT kepada Anton dalam percakapan tersebut.

Sementara itu, Anton Sukadame Wangge saat dikonfirmasi mengaku akan mengambil langkah hukum jika pihak-pihak yang menguasai tanahnya secara sepihak terus – terusan mengabaikan peringatannya.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Nagekeo Kecamatan Nangaroro Nagekeo
Previous ArticleSTIE Karya Ruteng Wisuda 56 Sarjana Baru, Tegaskan Peran Generasi Muda dalam Ekonomi Lokal
Next Article Menteri AHY Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di NTT

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.