Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Oknum ASN di Nagekeo Disomasi karena Diduga Serobot Tanah Warga
Regional NTT

Oknum ASN di Nagekeo Disomasi karena Diduga Serobot Tanah Warga

By Redaksi15 November 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rumah milik ASN di Nagekeo berinisial VYT di Kecamatan Nangaroro dipasang plang peringatan oleh Pengacara Hendrikus Dhenga, SH, Sabtu, 15 November 2025, atas tuduhan penyerobotan tanah (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – VYT, seorang oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, dituding melakukan penyerobotan tanah milik warga di Kelurahan Nangaroro. Di atas tanah tersebut kini berdiri sebuah rumah permanen yang ditempati oleh VYT dan keluarganya.

Hendrikus Dhenga, advokat dari Kantor Hukum Endy Dhenga, SH & Partner, telah melayangkan somasi pertama kepada VYT dan suaminya, BNW, agar segera mengosongkan bangunan tersebut karena tanah itu akan digunakan oleh kliennya.

Somasi tersebut dikirim pada 10 November 2025. Selain surat somasi, Hendrikus juga memasang somasi terbuka berupa baliho peringatan untuk menegaskan status tanah  itu dan meminta agar VYT segera mengosongkan segala bangunan diatas tanah di lokasi itu.

Baliho berukuran 1 x 1,5 meter itu menegaskan, tanah tersebut merupakan milik kliennya, Anton Sukadame Wangge, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 248 dengan luas 670 meter persegi.

Pemasangan baliho dilakukan pada Sabtu siang, 15 November 2025. Terdapat dua unit baliho  peringatan yang dipasang di sisi selatan dan utara rumah permanen milik VYT.

Menurut Hendrikus, pemasangan baliho merupakan wujud dari etika baik dari kliennya dalam proses penyelesaian sengketa.

Ia menegaskan akan melayangkan somasi kedua dan ketiga jika somasi pertama tidak diindahkan.

Bila semua somasi diabaikan, ia memastikan akan menempuh langkah hukum pidana penyerobotan demi kepastian hukum dan hak kliennya.

VoxNtt.com telah berupaya mengonfirmasi VYT dengan mendatangi rumah dan tempat kerjanya.

Atasan VYT saat ditemui menjelaskan, VYT sedang tidak berada di puskesmas dan tengah menjalankan urusan dinas di salah satu kelurahan di Kecamatan Nangaroro.

Melalui komunikasi via telepon, atasan VYT mempersilakan VoxNtt.com untuk mewawancarai VYT di rumahnya.

Namun, saat Voxntt.com mendatangi rumah VYT, meski jendela rumah terlihat terbuka, upaya mengetuk pintu berkali-kali tidak mendapat respons dari dalam rumah.

Kasus antara Anton Sukadame Wangge dan VYT bermula dari pesan WhatsApp Anton kepada VYT yang meminta agar VYT segera membongkar rumah yang telah didirikan di atas tanah milik Anton

Percakapan itu telah di-screenshot dan diunggah oleh akun TikTok bernama Koalisilaki, yang diduga milik Cosmas Jo Oko, seorang pengacara.

Dalam unggahan tersebut, terungkap bahwa VYT menyinggung soal ganti rugi apabila diminta membongkar rumahnya, dengan menyatakan bahwa ia membangun rumah tersebut menggunakan uang pribadi.

“Kalau mau kami pergi dari sini, ganti rugi kami punya uang karena beli bahan bangunan tidak pakai daun kelor,” tulis VYT kepada Anton dalam percakapan tersebut.

Sementara itu, Anton Sukadame Wangge saat dikonfirmasi mengaku akan mengambil langkah hukum jika pihak-pihak yang menguasai tanahnya secara sepihak terus – terusan mengabaikan peringatannya.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Nagekeo Kecamatan Nangaroro Nagekeo
Previous ArticleSTIE Karya Ruteng Wisuda 56 Sarjana Baru, Tegaskan Peran Generasi Muda dalam Ekonomi Lokal
Next Article Menteri AHY Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di NTT

Related Posts

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026
Terkini

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026

Penanganan Masih Jauh dari Ideal, Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Flores

1 September 2026

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.