Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Ini Isi 18 Tuntutan PMKRI saat Aksi Demonstrasi di Polres Nagekeo
MAHASISWA

Ini Isi 18 Tuntutan PMKRI saat Aksi Demonstrasi di Polres Nagekeo

By Redaksi20 November 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, saat mempertontonkan bukti surat dalam aksi di depan Mapolres Nagekeo, Selasa, 18 November 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang St. Johanes Don Bosco Ende menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Nagekeo pada Selasa, 18 November 2025.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyuarakan 18 tuntutan yang ditujukan kepada berbagai institusi, mulai dari Pemda Nagekeo, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD hingga Dewan Pers.

Aksi yang awalnya direncanakan berlangsung panjang, terpaksa menjadi singkat setelah aparat kepolisian tidak mengizinkan massa aksi masuk ke halaman Mapolres Nagekeo.

Massa PMKRI hanya dapat berdiri di atas mobil komando sembari berorasi di bawah teriknya matahari Kota Mbay.

Kondisi sound system yang terdengar cempreng dan beberapa kali mengalami gangguan tidak menyurutkan semangat mereka.

Dalam keterbatasan alat peraga dan jumlah massa yang diperkirakan hanya belasan orang, Daniel Sakof Turot, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, tetap berdiri membacakan 18 tuntutan PMKRI.

Ia juga menunjukkan sejumlah catatan yang mereka yakini sebagai bukti-bukti dugaan kejahatan yang melibatkan Kabag OPS Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu, mulai dari kasus kematian pekerja wanita dan seorang polisi akibat minuman keras di Cokelat Cafe hingga dugaan intimidasi terhadap aktivis PMKRI Kupang, Naris Tursa.

Berikut 18 Tuntutan PMKRI:

1. Menuntut Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan supervisi dan evaluasi ketat terhadap kinerja aparat kepolisian di Kabupaten Nagekeo serta menindak tegas oknum yang diduga menghambat atau terlibat dalam praktik mafia proyek Waduk Lambo.

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda NTT memberantas praktik kejahatan yang diduga dibekingi oknum polisi di Polres Nagekeo.

3. Mendesak Kapolri dan Kapolda NTT menuntaskan proses hukum terhadap oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus Daud Ahmad Suwele, yang menghamili anak di bawah umur serta istri orang.

4. Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda NTT beserta jajarannya menghormati MoU antara Kapolri dan Dewan Pers demi tegaknya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

5. Mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Nagekeo dan jajarannya atas dugaan penggelapan bantuan paket sembako dari Mabes Polri untuk korban banjir bandang di Kecamatan Mauponggo.

6. Menuntut Kapolda NTT membentuk tim independen mengusut kematian empat PSK dan satu anggota polisi yang diduga meninggal akibat keracunan miras di Cokelat Café, yang disebut-sebut milik AKP Serfolus Tegu.

7. Menuntut Kapolda NTT membubarkan geng Kaisar Hitam (KH) yang diduga kuat mendapatkan backing dari oknum polisi di Nagekeo.

8. Menuntut Kapolda NTT memberhentikan tidak hormat anggota polisi yang diduga menjadi backing geng Kaisar Hitam.

9. Menuntut Kapolda NTT mengusut tuntas mafia BBM di Kabupaten Nagekeo yang diduga melibatkan AKP Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo.

10. Menuntut Kapolda NTT mengusut penyelundupan hewan di Kabupaten Nagekeo dan Ende, khususnya di Kecamatan Maukaro.

11. Menuntut Polda NTT mengusut kasus calo calon siswa polisi, di mana Serfolus Tegu diduga memeras keluarga casis hingga mengalami kerugian Rp250 juta.

12. Mendesak Pemda Nagekeo, DPRD Nagekeo, dan APH mengusut tuntas kematian Vian Ruma.

13. Menuntut Polda NTT mengusut dugaan intimidasi oleh AKP Serfolus Tegu terhadap aktivis PMKRI Cabang Kupang, Naris Tursa.

14. Mendesak DPRD Nagekeo mengawal semua kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Nagekeo.

15. Mendesak DPRD Nagekeo secara profesional mengawasi proses penanganan berbagai kasus di Nagekeo.

16. Mendesak DPRD Nagekeo bersama Kesbangpol untuk membubarkan geng Kaisar Hitam.

17. Meminta Bupati Nagekeo menyatakan sikap secara jelas: berpihak kepada polisi atau kepada rakyat.

18. Menuntut Dewan Pers mencabut keanggotaan wartawan di Nagekeo yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.

Ke-18 tuntutan tersebut telah diserahkan kepada Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas. Selanjutnya, PMKRI juga berjanji akan menyerahkan pernyataan sikap serupa ke Polda NTT dan Kapolri.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, menegaskan bahwa aksi pada hari itu merupakan langkah awal.

“Iya, kita akan turun kembali. Kita pasti akan bikin aksi jilid II di Polres Nagekeo,” tegasnya.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Nagekeo PMKRI PMKRI Ende Polres Nagekeo
Previous ArticleBaru Jadi Polisi 9 Bulan, Bripda Torino Dipecat Gegara Video Viral Aniaya Siswa Seba
Next Article PMKRI Ende Tuding Polres Nagekeo Tilep Bantuan Kapolri untuk Bencana Mauponggo

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

BEM FISIP Undana Gelar Pengabdian di Desa Tanah Merah, Angkat Pendidikan Politik hingga Kewirausahaan

1 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.