Mbay, VoxNTT.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo akhirnya resmi menatapan KG (43), oknum Tagana di Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua kakak beradik.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo melalui Kanit PPA Polres Nagekeo, Aipda Valen Raga Sina menerangkan, KG ditetapkan menjadi tersangka dengan tiga alat bukti permulaan yang kuat yakni bukti surat visum psikiatrum korban, keterangan korban dan pengakuan tersangka.
“Untuk tersangka KG, sudah kami amankan sejak 9 Desember 2025,” ujar Valens kepada VoxNtt.com, Jumat malam, 19 Desember 2025.
KG akan ditahan hingga 28 Desember 2025 sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada.
Penahanan KG juga bisa diperpanjang sesuai mekanisme hukum dan berpotensi diperpanjang berdasarkan petunjuk Jaksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang kini menjerat KG bermula dari aksinya yang menggerayangi dua anak perempuan, kakak (14) dan adik (9).
Terduga pelaku dilaporkan telah menyentuh area sensitif para korban secara berulang – ulang pada waktu yang berbeda serta meminta korban melakukan hal tercela pada alat fital pelaku dibawah tekanan dan ancaman.
Polisi menjerat KG dengan sangkaan pasal pidana perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun
Penulis: Patrianus Meo Djawa

