Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Nagekeo Tetapkan Oknum Tagana Dinsos sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dua Kakak Beradik
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Nagekeo Tetapkan Oknum Tagana Dinsos sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dua Kakak Beradik

By Redaksi19 Desember 20251 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polres Nagekeo tempat KG diamankan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo akhirnya resmi menatapan KG (43), oknum Tagana di Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua kakak beradik.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo melalui Kanit PPA Polres Nagekeo, Aipda Valen Raga Sina menerangkan, KG ditetapkan menjadi tersangka dengan tiga alat bukti permulaan yang kuat yakni bukti surat visum psikiatrum korban, keterangan korban dan pengakuan tersangka.

“Untuk tersangka KG, sudah kami amankan sejak 9 Desember 2025,” ujar Valens kepada VoxNtt.com, Jumat malam, 19 Desember 2025.

KG akan ditahan hingga 28 Desember 2025 sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada.

Penahanan KG juga bisa diperpanjang sesuai mekanisme hukum dan berpotensi diperpanjang berdasarkan petunjuk Jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang kini menjerat KG bermula dari aksinya yang menggerayangi dua anak perempuan, kakak (14) dan adik (9).

Terduga pelaku dilaporkan telah menyentuh area sensitif para korban secara berulang – ulang pada waktu yang berbeda serta meminta korban melakukan hal tercela pada alat fital pelaku dibawah tekanan dan ancaman.

Polisi menjerat KG dengan sangkaan pasal pidana perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Dinsos Nagekeo Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleDukung Implementasi KUHP, BKH Dorong Pemerintah Terbitkan PP
Next Article Pemburu Liar di TN Komodo Jadi Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.