Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Nakal? Barcode ini Bantu Lapor Cepat ke Propam Mabes Polri
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Nakal? Barcode ini Bantu Lapor Cepat ke Propam Mabes Polri

By Redaksi20 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barcode yang bisa di-scan untuk melaporkan pelanggaran anggota Polri ke Propam
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Nagekeo. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Nagekeo resmi meluncurkan layanan pengaduan cepat berbasis digital bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Layanan ini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi, pelanggaran disiplin, hingga tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Pengaduan dilakukan melalui barcode yang dapat dipindai menggunakan gawai pintar.

Kasie Provost Polres Nagekeo, Ipda Matrinus M. Masan menjelaskan, setiap laporan yang masuk melalui barcode tersebut akan langsung terhubung ke Propam Mabes Polri.

“Pelapor wajib menyertakan identitas sesuai KTP dan dilengkapi dengan bukti permulaan yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran disiplin, kode etik dan profesi, maupun pelanggaran pidana umum oleh anggota Polri,” ujar Ipda Martinus saat menggelar sosialisasi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menegaskan, seluruh identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh institusi kepolisian.

Kebijakan penyediaan barcode pengaduan ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepolisian sekaligus wujud komitmen Polri dalam menghadapi era digitalisasi pelayanan publik.

Layanan pengaduan cepat ini khusus diperuntukkan bagi penanganan pelanggaran disiplin, Kode Etik dan Profesi, serta tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota Polri.

Masyarakat Kabupaten Nagekeo dapat langsung memindai barcode yang tertera pada foto dalam berita ini untuk menyampaikan laporan. Seluruh proses pengaduan tidak dipungut biaya alias gratis

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticlePraperadilan Ditolak, Tersangka Kasus BBM Bersubsidi di Manggarai Belum Ditahan
Next Article Usai Telan Korban, Air Terjun Tiwu Pai Ditutup Sampai Mei 2026

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.