Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Terduga Pelaku Diamankan
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Terduga Pelaku Diamankan

By Redaksi24 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Mapolres Manggarai (Foto: Berto Davids/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Bergerak secara senyap dan terukur, Kepolisian Resor Manggarai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Manggarai dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.

Kapolres Levi menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita. Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta di ruas jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga A.G.A. alias A,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Manggarai memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Manggarai AKP J.B. Manubulu bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam di lokasi yang dimaksud.

Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga A.G.A. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari G.A. alias R., yang berdomisili di Kelurahan Wali.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai segera melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan terduga G.A. alias R di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga.

Kata Kapolres Levi, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu linting ganja, ganja yang dibungkus kertas nasi, 19 lembar kertas dolar, tiga lembar kertas nasi pembungkus ganja, tiga linting bong, serta dua buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas.

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Selain pengamanan, tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan dan interogasi terhadap para terduga pelaku serta saksi-saksi, pengamanan seluruh barang bukti, serta pelaksanaan pemeriksaan tes urine terhadap para terduga pelaku.

Kapolres Levi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan secara berkelanjutan.

“Seluruh masyarakat Manggarai untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda Manggarai agar terbebas dari bahaya narkoba, sehingga tercipta generasi yang sehat, berkualitas, dan berprestasi, menuju Manggarai yang maju dan sejahtera,” tutupnya.

Penulis: Isno Baco

Kapolres Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleBencana Alam: Salah Siapa?
Next Article BPJN NTT Bersihkan Longsor di Jalur Ruteng–Reo–Kedindi

Related Posts

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Stevi Harman Salurkan Bantuan ke 22 Kampung Terdampak Gempa di Reok dan Reok Barat

23 Agustus 2026

Lima Permintaan Warga Terdampak Gempa di Golo Conggo ke Wapres Gibran

23 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.