Mbay, VoxNTT.com – Niat baik membantu sesama justru berujung persoalan hukum. Itulah yang kini dialami Krispianus Bi (32), warga Kawa, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Selama tahun 2025, pria yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak itu tercatat tiga kali dipanggil penyidik Polres Nagekeo terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Krispianus tidak sendiri. Dua rekannya, Anantansius Tema (34) dan Josua Fernandes Dhosa (23), warga satu dusun juga ikut terseret dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, saat sebuah batang pohon berukuran besar tumbang dan melintang di ruas jalan Trans Aegela–Marapokot, tepatnya di dekat Jembatan Aengeta, Desa Labolewa.
Malam itu, Kepala Dusun III Desa Labolewa, Antonius Dhesa, bersama sejumlah warga turun langsung ke lokasi.
Dengan peralatan seadanya, mereka bahu-membahu mengevakuasi batang pohon yang menghalangi jalan. Jika dibiarkan, pohon tumbang tersebut dinilai sangat berbahaya karena berada di jalan lurus dengan intensitas lalu lintas tinggi serta minim penerangan.
Sekitar tiga jam berjibaku memotong dan menggotong kayu, akses jalan akhirnya kembali terbuka, meski belum sepenuhnya normal. Kendaraan sudah bisa melintas.
Usai evakuasi, warga yang membantu kemudian meminta imbalan seikhlasnya kepada para pengguna jalan.
“Hanya sekadar untuk kami beli rokok,” ujar Krispianus.
Ia menegaskan, tidak ada unsur paksaan. Warga menerima jika diberi, dan tidak mempermasalahkan jika pengguna jalan memilih untuk tidak memberi.
Namun situasi berubah saat Alfons Kasa (36), warga Ndora, melintas di lokasi.
Menurut keterangan Krispianus, Alfons bukan hanya menolak memberi, tetapi juga melontarkan ucapan bernada menghina kepada warga yang sedang berjaga.
“Kalau saya tidak mau kasih, kalian mau apa,” kata Krispianus menirukan ucapan Alfons.
Ucapan tersebut memicu emosi Krispianus hingga ia menampar Alfons satu kali. Alfons kemudian berlari ke salah satu rumah warga.
Namun dari rumah tersebut, Alfons kembali berteriak dan mencaci maki warga di lokasi, baik pemuda maupun orang tua.
Tindakan Alfons itulah yang kemudian memancing amarah sejumlah pemuda. Alfons kembali dipukul. Para pemuda mengakui masing-masing hanya memukul satu kali.
Tak lama berselang, Alfons mendatangi Polres Nagekeo dan membuat laporan polisi.
Hampir setahun berselang, tepatnya pada 11 Desember 2025, penyidik Polres Nagekeo melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPPD/31/XII/RES.1.6./2025/Reskrim, resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Krispianus, awalnya terdapat enak orang yang diperiksa Polisi dalam kasus tersebut termasuk sang Kepala Dusun.
Namun, hingga kini tinggal mereka bertiga yang benar-benar akan menghadapi konsekuensi hukum atas peristiwa tersebut.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

