Ruteng, VoxNTT.com – Pengangkatan Novi Beat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Novi disebut tidak pernah bekerja di instansi Pemkab Manggarai sebelumnya.
Novi Beat menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu bersama 991 orang lainnya pada Senin, 2 Februari 2026.
Penerimaan SK tersebut memicu pertanyaan sejumlah pihak terkait proses administrasi pengangkatannya.
Sumber VoxNtt.com yang ditemui pada Selasa malam, 10 Februari 2026, mengaku bingung dengan sistem pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai.
“Yang kami tau dia itu kerja di asuransi prodensial kok tiba-tiba sudah jadi ASN PPPK Paruh Waktu,” kata sumber itu yang minta dirahasiakan namanya.
Ia menduga pengangkatan tersebut tidak melalui proses administrasi yang wajar. Kata dia, kuat dugaan ini tidak melalui proses administrasi yang wajar alias manipulasi data begitu.
Novi Beat hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com masih berupaya melakukan konfirmasi terhadapnya seputar pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai, IPDA Goderfidus M. Pagu, membenarkan adanya nama Novi Beat dalam daftar penerima SK PPPK Paruh Waktu.
“Nama itu ada dalam usulannya di bagian umum Kantor Bupati Manggarai,” kata IPDA Goderfidus kepada VoxNtt.com, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia mengatakan, informasi tersebut diperoleh saat meminta keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, bersama dua stafnya.
“Semua masalah ini pasti kita dalami,” ujarnya.
Penulis: Isno Baco

