Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»MBG, Anggaran Pendidikan, PPPK, dan Tes Kecerdasan: Negara Sedang Salah Arah?
Gagasan

MBG, Anggaran Pendidikan, PPPK, dan Tes Kecerdasan: Negara Sedang Salah Arah?

By Redaksi23 Februari 20269 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rikardus Herak
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Dr. Rikardus Herak, S.Pd., M.Pd.

Dosen Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyebut Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai “investasi untuk masa depan bangsa”. Tetapi dalam kebijakan publik, investasi paling mahal bukan uangnya melainkan kepercayaan.

Jika tata kelola tidak setara dengan besarnya anggaran, maka slogan “investasi masa depan” mudah berubah menjadi ironi: piring anak dijadikan panggung, sementara celah pengadaan jadi pintu masuk penumpang gelap.

Investasi sejati selalu punya dua kaki: manfaat dan akuntabilitas; pincang salah satunya, yang tumbuh bukan gizi melainkan kecurigaan.

Kita bicara program yang sudah berjalan dengan skala raksasa. Kemenkeu mencatat sampai 15 Desember 2025, serapan MBG Rp52,9 triliun (74,6% dari pagu Rp71 triliun) dan penerima manfaat 50,7 juta dari target 82,9 juta.

Angka ini menegaskan, MBG bukan “program tambahan”, melainkan mesin belanja negara yang wajib diaudit seteliti mungkin.

Skala sebesar ini berarti rantai pasok (bahan pangan dapur distribusi pengawasan) harus setara industri, bukan sekadar proyek.

Pada skala industri, satu detail yang tidak transparan bisa menjadi “biaya sosial” yang jauh lebih mahal daripada satu porsi makan. Lalu datang lonjakan yang membuat publik kaget:

Reuters melaporkan alokasi MBG APBN 2026 sebesar 335 triliun rupiah. Dalam negara yang kebutuhan dasarnya belum tertutup rapat, setiap lonjakan anggaran tunggal selalu memunculkan pertanyaan “apa yang dikorbankan”.

Ini bukan anti MBG, melainkan logika fiskal belanja negara selalu punya batas, dan batas itu memaksa prioritas.

Karena itu, makin besar angka, makin besar kewajiban pemerintah menjelaskan mengapa, bagaimana, dan apa ukuran keberhasilannya secara terbuka.

Polemik makin panas karena sumber dan klasifikasi belanjanya. UU APBN 2026 (UU No. 17 Tahun 2025) menetapkan anggaran pendidikan Rp769,08 triliun (20% belanja negara), tetapi sejumlah analisis masyarakat sipil menyebut porsi besar pendanaan MBG berasal dari kantong anggaran pendidikan misalnya sekitar Rp223 triliun yang disebut setara kira-kira 29% dari total anggaran pendidikan.

Ini bukan angka kecil ini pergeseran gravitasi kebijakan. Ketika “fungsi pendidikan” diisi belanja yang secara sifat lebih dekat ke gizi/kesehatan, publik wajar menilai ada pembauran yang mengaburkan prioritas inti pendidikan.

Dan ketika definisi anggaran menjadi lentur, yang sering paling dirugikan adalah warga yang hak dasarnya belum tuntas.

Karena itu gugatan dan kritik konstitusional ikut menguat. INFID, misalnya, menyatakan dukungan uji materi UU APBN 2026 dengan argumen bahwa pemaknaan dan sumber pembiayaan MBG berisiko menggerus mandat anggaran pendidikan.

Dalam negara hukum, perdebatan prioritas memang semestinya diuji secara konstitusional, bukan sekadar adu narasi.

Di sini fungsi publik sederhana menagih negara agar prioritasnya konsisten, bukan berubah mengikuti program yang sedang diagungkan.

Jika pagar konstitusi dilewati demi program unggulan, maka yang runtuh pertama bukan APBN melainkan legitimasi.

Di titik ini, kita harus kembali ke konstitusi. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 memuat kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar “tanpa memungut biaya” bukan slogan, melainkan konsekuensi kewajiban negara.

MK menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” adalah konsekuensi yuridis konstitusional dari amanat tersebut. Jadi “sekolah gratis” (minimal pendidikan dasar) bukan wacana populis ia kewajiban negara.

Kewajiban itu bukan hadiah politik yang boleh ditunda karena program lain sedang naik panggung. Ketika mandat konstitusi belum terasa di keluarga-keluarga miskin, setiap inovasi anggaran yang menggeser fokus akan tampak seperti menghindar dari pekerjaan rumah.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 (27 Mei 2025) memperkeras pesan itu: kewajiban “wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya” harus dimaknai juga pada realitas akses, termasuk ketika pendidikan dasar diselenggarakan oleh sekolah swasta.

Artinya, negara tidak boleh melempar beban biaya kepada keluarga hanya karena daya tampung sekolah negeri terbatas. Dengan putusan ini, seruan “tuntaskan dulu sekolah gratis” berdiri di atas fondasi hukum, bukan sekadar opini.

Tetapi putusan MK tidak otomatis menghapus biaya di lapangan yang menghapus adalah kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan tidak disiasati.

Maka pertanyaan kuncinya “ketika ada ruang fiskal ratusan triliun untuk MBG, mengapa penuntasan beban biaya pendidikan dasar masih terasa lamban dan tidak merata?”

Di sinilah MBG menabrak rasa keadilan kebijakan. Kalau pendidikan dasar gratis belum sepenuhnya terasa karena masih ada biaya seragam, iuran, pungutan berkedok “komite”, atau biaya lain maka publik berhak bertanya: mengapa negara lebih cepat membesarkan program makan daripada menutup kebocoran biaya sekolah yang langsung menentukan akses belajar?

Masalahnya bukan memilih makan atau sekolah, melainkan memastikan hak dasar pendidikan tidak dibayar dengan kreativitas pos.

Jika keluarga masih harus memilih antara uang buku dan uang transport anak, maka kemewahan kebijakan adalah merayakan program besar tanpa menuntaskan beban kecil yang mencekik.

Dan di situlah sinisme lahir rakyat diminta percaya pada program megah, sementara masalah dasar dibiarkan bertahun-tahun.

Pemerintah melalui Mendikdasmen menyatakan tegas bahwa anggapan MBG mengurangi anggaran pendidikan “tidak benar”, dan program-program pendidikan tetap berjalan. Pernyataan ini penting dicatat sebagai posisi resmi negara.

Tetapi persoalan publik bukan semata “pagu kementerian X dipotong atau tidak”, persoalannya adalah fungsi belanja, apakah mandatory spending pendidikan dipakai untuk belanja yang secara desain lebih tepat ditempatkan di fungsi kesehatan/perlindungan sosial.

Anggaran bisa tetap 20%, tetapi manfaatnya bisa bergeser jauh dari ruang kelas. Ketika manfaat tak lagi terasa di ruang kelas, angka 20% berubah jadi simbol bukan jaminan.

Masalah berikutnya: tata kelola. KPK mengingatkan bahwa “potensi fraud-nya pasti ada” karena pelaksanaan terpusat dan tidak mungkin diawasi sampai ke seluruh daerah tanpa sistem transparansi yang kuat.

Ketika lembaga antikorupsi memberi lampu kuning sejak awal, pemerintah seharusnya menjawab bukan dengan slogan, tetapi dengan arsitektur pengawasan yang bisa diperiksa publik.

Ini berarti pengadaan yang terbuka, jejak digital belanja, dan audit berbasis data bukan sekadar rapat koordinasi.

Sebab dalam program raksasa, korupsi tidak selalu berupa “uang menguap”, sering ia hadir sebagai mark-up kecil yang berulang, hingga totalnya menjadi bencana.

Transparency International Indonesia bahkan menilai MBG “dikepung risiko korupsi sistemik” akibat lemahnya tata kelola, konflik kepentingan, dan pengadaan yang tidak akuntabel.

Di sini sindiran yang menohok namun fair begini: program mulia tak pernah takut diaudit, yang takut audit biasanya bukan sedang memberi makan, tetapi sedang memberi ruang.

Ketertutupan adalah pupuk rumor  makin minim data, makin subur dugaan. Dan ketika dugaan menjadi arus utama, pemerintah akan menghabiskan energi untuk membantah, bukan untuk memperbaiki. Maka membuka data bukan pilihan komunikasi, melainkan syarat legitimasi.

“Kacau balau” tidak selalu terlihat dari angka, ia sering muncul dari kualitas layanan.

Reuters melaporkan Presiden Prabowo pernah membela program makan gratis setelah ribuan orang kebanyakan anak mengalami keracunan makanan, sekaligus menyebut adanya banyak insiden keracunan dalam periode tertentu.

Ini peringatan bahwa skala besar tanpa disiplin standar bisa berubah menjadi risiko kesehatan publik.

Program gizi yang justru melukai anak di ruang sekolah adalah kontradiksi paling menyakitkan. Karena itu standar keamanan pangan harus diperlakukan seperti keselamatan penerbangan satu insiden saja sudah terlalu mahal.

Karena itu, “kata mutiara” kedua layak ditulis begini: kalau piring rakyat ingin penuh, laporan belanja harus lebih penuh bukan sebaliknya.

Publik berhak tahu biaya per porsi berapa, vendor siapa, standar inspeksi apa, dan jalur pengaduan yang melindungi pelapor itu seperti apa. Tanpa itu, program raksasa akan selalu dicurigai sebagai ladang rente sekalipun niat awalnya baik.

Transparansi bukan sekadar infografik; ia harus berupa data yang bisa ditelusuri, dibandingkan, dan diaudit. Jika negara ingin dihormati, biarkan publik ikut memeriksa bukan hanya diminta percaya.

Keganjilan lain muncul di aspek kepegawaian. Perpres 115 Tahun 2025 mengatur bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK (dirujuk dalam Pasal 62 sebagai “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17”), dan pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK berwenang melakukan pengelolaan keuangan negara. Ini menunjukkan negara membuat jalur kelembagaan yang cepat dan kuat untuk MBG.

Jika mereka memegang kewenangan keuangan, maka standar kompetensi dan integritasnya harus setara seleksi ketat, pelatihan, dan pengawasan melekat.

Kalau tidak, kita sedang menempatkan uang negara pada sistem yang belum matang dan itu resep klasik lahirnya masalah.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan 32 ribu karyawan SPPG “sudah diproses” menjadi PPPK dan mengakui polemik di masyarakat.

Yang dipersoalkan bukan “pegawai SPPG tidak boleh sejahtera”, melainkan mengapa negara mampu membangun jalur cepat untuk program baru, sementara banyak guru honorer bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian yang berlarut.

Dunia pendidikan hidup dari motivasi dan martabat guru kebijakan yang terasa timpang akan merusak moral, lalu diam-diam merusak kualitas belajar.

Ketika kualitas belajar turun, MBG pun kehilangan salah satu dalih terkuatnya meningkatkan hasil pendidikan.

Mekanisme penataan non-ASN yang dijelaskan KemenPANRB tentang PPPK paruh waktu bertumpu pada keterdataan di database BKN dan riwayat mengikuti seleksi CASN, serta dipengaruhi formasi dan anggaran instansi.

Di lapangan, ini terasa sebagai jalur yang “bersyarat dan menunggu”, bukan jalur kepastian yang menghargai masa pengabdian.

Ketika guru tidak punya kepastian penghasilan dan status, fokusnya mudah terpecah: mengajar sambil bertahan hidup.

Negara mungkin menghemat dalam jangka pendek, tetapi membayar mahal lewat mutu pembelajaran yang stagnan. Dan pada akhirnya murid juga yang menanggung biayanya.

DPR menangkap kegelisahan itu: kebijakan rekrutmen cepat untuk posisi inti MBG dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer yang lama mengabdi, dan DPR menyebut kritik ketimpangan tersebut “masuk akal”.

Ini alarm politik bukan anti-MBG, melainkan pro-keadilan dalam kebijakan pendidikan dan kepegawaian.

Negara jangan memecah rakyat dalam kompetisi sesama pekerja layanan publik guru vs dapur karena itu hanya memindahkan kemarahan ke bawah.

Yang harus dipertanggungjawabkan adalah desain kebijakan di atas prioritas, transparansi, dan ukuran keberhasilan yang bisa diuji.

Lalu muncul wacana evaluasi yang berpotensi salah kaprah, pemerintah mewacanakan tes kecerdasan (IQ) untuk mengukur efektivitas MBG setelah satu tahun konsumsi.

Evaluasi itu wajib, tetapi “kepintaran” bukan satu angka, dan IQ dipengaruhi lingkungan, kualitas pengajaran, bahasa, kemiskinan, serta stimulasi.

Jika ukurannya keliru, yang terjadi bukan akuntabilitas, melainkan stigmatisasi seolah anak wajib “membuktikan pintar” setelah diberi makan.

Pengukuran yang benar semestinya membedakan indikator gizi (misalnya anemia dan mikronutrien) dan indikator belajar (kehadiran, retensi, literasi numerasi) agar kesimpulannya tidak menyesatkan.

Jika ditarik ke konteks NTT, debat MBG menjadi jauh lebih konkret. Kemenkes/Badan Kebijakan Kesehatan menulis NTT sebagai provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi, sekitar 37% (SSGI 2024), sementara BPS NTT mencatat kemiskinan September 2025 17,50% dengan jumlah penduduk miskin sekitar 1,03 juta ini menggambarkan rapuhnya daya tahan keluarga terhadap beban biaya sekolah dan pangan.

Di sisi akses pendidikan, Ombudsman NTT mengutip data BPMP bahwa Anak Tidak Sekolah (ATS) di NTT mencapai 145.268 anak di 22 kabupaten/kota alarm bahwa problem NTT bukan hanya “anak lapar”, tetapi juga “anak tidak sampai ke bangku sekolah”.

Maka MBG di NTT memang bisa relevan sebagai intervensi gizi, tetapi rasionalitasnya harus menguatkan akses pendidikan (ATS turun, biaya pendidikan dasar makin tertutup, guru makin pasti), bukan menggeser fokus anggaran dari mandat konstitusional.

Di wilayah dengan tantangan gizi dan akses sekolah sekaligus, yang dibutuhkan bukan program megah yang seragam, melainkan kebijakan yang presisi dan bisa diawasi.

Jadi, kritik terhadap MBG bukan berarti menolak anak makan. Kritiknya adalah menolak cara negara menyusun prioritas dan menutup detail, lalu meminta publik percaya begitu saja.

Presiden mengatakan program ini lahir dari efisiensi untuk menjaga uang negara dari kebocoran dan korupsi baik, maka konsekuensinya jelas buka data, buka pengadaan, buka pengawasan, dan terima audit publik sebagai bagian dari “investasi”.

Karena sejarah sering menulis kalimat yang pedih: program yang diagungkan tanpa tata kelola, bukan hanya gagal ia menciptakan ladang kecurigaan yang lebih luas dari manfaatnya.

Dan jika pemerintah benar-benar ingin dikenang bukan sebagai pengagung program, tetapi sebagai penuntun negara, maka keberanian terbesar adalah menertibkan kebijakan sendiri sebelum publik yang menertibkan lewat krisis kepercayaan.

Rikardus Herak
Previous ArticleKapal Pesiar Mewah Bawa 1.300 Turis Singgah di Kupang, Travel Agen Siapkan Tiga Destinasi
Next Article Profil Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai

Related Posts

Wisuda yang Tidak Sekadar Mekar, tetapi Bertumbuh

24 Februari 2026

Nada yang Berdoa: Ketulusan dan Keharmonisan dalam Karya Sirilus Wali

23 Februari 2026

Melampaui Pemulangan Fisik

23 Februari 2026
Terkini

Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Infrastruktur di HUT ke-23 Manggarai Barat

26 Februari 2026

Video Warga Meninggal saat Dirujuk Lewati Jalan Rusak di Manggarai Timur Viral di Media Sosial

26 Februari 2026

GAMKI NTT Tawarkan Kemitraan Strategis Pendidikan Demokrasi kepada KPU

26 Februari 2026

Reses di Kuwu, Lexy Armanjaya Dorong Warga Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pertanian Produktif

26 Februari 2026

NasDem NTT Gelar Diskusi Lima Tahun Seroja, Bahas Risiko Bencana hingga Solusi Mitigasi

26 Februari 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.