Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»PMKRI Kupang Soroti SP3 Kasus TPPO di NTT, Desak Kapolri Evaluasi Kapolda
Human Trafficking NTT

PMKRI Kupang Soroti SP3 Kasus TPPO di NTT, Desak Kapolri Evaluasi Kapolda

By Redaksi26 Februari 20265 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polda Nusa Tenggara Timur (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kupang menyoroti sikap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang disebut menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

PMKRI secara terbuka menyampaikan kekecewaan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Rudy Darmoko, yang tidak menemui langsung perwakilan mereka dalam agenda audiensi terkait dugaan kejanggalan penghentian penyidikan sejumlah perkara TPPO di wilayah tersebut.

“Kami menyampaikan kekecewaan serius atas tidak terlaksananya audiensi dengan Kapolda NTT yang sedianya dijadwalkan untuk membahas penerbitan SP3 dalam sejumlah kasus TPPO yang dinilai janggal,” ujar Pengurus Pusat PMKRI Komda Regio Timor St. Thomas Aquinas, Antonius Uspupu, kepada media, Rabu, 25 Februari 2026.

Antonius mengatakan PMKRI datang dengan itikad baik untuk meminta klarifikasi langsung sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral dalam mengawal isu kemanusiaan yang terus terjadi di NTT. Namun, Kapolda disebut tidak menemui langsung perwakilan organisasi tersebut dan mendelegasikan pertemuan kepada jajaran Direktorat Intelijen dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/Perdagangan Orang (PPA/PPO).

“Kami menilai sikap tersebut tidak mencerminkan komitmen keterbukaan terhadap publik. Kapolda NTT seolah bersembunyi di balik kedua direktorat tersebut,” tegasnya.

Menurut Antonius, NTT merupakan daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang. Karena itu, setiap keputusan penghentian penyidikan perkara TPPO harus dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

PMKRI menyoroti sedikitnya dua perkara yang dihentikan penyidikannya melalui SP3, termasuk kasus korban bernama Dina yang dideportasi dari Malaysia serta perkara jaringan Kalimantan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

“Itu kasusnya dengan korban Dina yang dideportasi dari Malaysia. Kemudian kasus TPPO yang sudah menetapkan tiga tersangka jaringan Kalimantan, tapi kemudian di-SP3. Ada apa sebenarnya?” ungkap Antonius.

PMKRI menduga proses penerbitan SP3 tersebut tidak berjalan objektif dan independen. Karena itu, mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, termasuk Kapolda NTT.

Sebagai bentuk keseriusan, PMKRI mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda NTT.

“Kami desak Kapolri copot Kapolda NTT karena tidak mendukung pemberantasan TPPO di wilayah NTT. Di masa kepemimpinannya sudah dua kasus yang ditangani Polda NTT di-SP3. Ini jelas Kapolda NTT gagal melindungi warga NTT yang menjadi korban TPPO,” tegasnya.

PMKRI menegaskan langkah tersebut bukan serangan personal, melainkan panggilan moral untuk menjaga marwah institusi kepolisian dan memastikan keadilan bagi korban TPPO. Organisasi itu juga menyatakan akan mengajukan audiensi langsung dengan Kapolri serta melaporkan dugaan kejanggalan proses SP3 ke Divisi Propam Polri dan lembaga pengawas eksternal.

PMKRI juga menyebut akan melaporkan Irjen Rudy Darmoko dan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Patar Silalahi, terkait penerbitan SP3 kasus jaringan Kalimantan.

“Ini tiga poin langkah kami untuk mengawal kasus-kasus TPPO yang dihentikan. Poin kedua, kami akan melaporkan Kapolda NTT dan mantan Dirkrimum Polda NTT ke Propam,” pungkas Antonius.

Selain PMKRI, kritik juga datang dari Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT (PIAR NTT). Lembaga tersebut mencatat sepanjang 2025 hingga awal 2026 sedikitnya lima perkara TPPO dihentikan melalui SP3 oleh Polda NTT.

Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik mengatakan penghentian perkara bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut pada 2013 terdapat 83 kasus TPPO yang juga dihentikan, salah satunya menyeret nama Adrian Masan.

“Sekarang, untuk periode 2025-2026, ada lima kasus yang di-SP3. Lokasinya di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, Maumere, dan Sumba Timur. Ini bukan angka kecil,” tegas Sarah.

Menurut dia, jika kampanye zero TPPO dijadikan slogan, maka penghentian penyidikan justru menimbulkan pertanyaan besar. Ia mengingatkan agar zero TPPO tidak dimaknai sebagai zero penindakan.

PIAR NTT juga menyoroti laporan dugaan TPPO di wilayah Polres Kupang yang dilaporkan oleh Suster Saaja dan disebut telah di-SP3 tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Lembaga itu menilai Kapolda NTT belum menunjukkan keseriusan maksimal dalam menangani kejahatan perdagangan orang.

“TPPO ini sudah jadi perhatian Presiden dan Kapolri. Bahkan sudah dibentuk Direktorat PPA dan PPO. Tapi di daerah malah muncul SP3. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar Sarah.

Ia juga mengkritik jawaban normatif penyidik yang menyebut penghentian perkara berdasarkan analisis internal karena dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik. PIAR NTT menegaskan akan terus mengawal dan membuka data terkait dugaan penghentian perkara tersebut serta mendesak Kapolda membuka ruang dialog bersama pendamping korban.

“Kalau memang serius berantas TPPO, buka ke publik. Jangan sampai korban sudah berjuang melapor, tapi kasusnya berhenti di meja penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novita Chandra, memberikan klarifikasi terkait informasi penghentian sejumlah kasus TPPO melalui SP3. Ia menjelaskan bahwa pada 2021 terdapat tiga laporan polisi yang ditangani di wilayah hukum Polres Sikka, yakni kasus Libra Pub, Shasari Pub, dan 999 Pub.

“Untuk kasus di Libra dan Shasari Pub, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa telah selesai menjalani hukuman,” katanya mengutip NTT Watch.

Adapun untuk kasus 999 Pub, menurut dia, penyidikan belum dihentikan dan masih berjalan. Namun terdapat hambatan karena korban dalam perkara tersebut melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan sehingga penyidik masih melakukan pencarian dan pendalaman.

Dalam kasus dugaan TPPO di Eltras Cafe Maumere, polisi juga telah menetapkan dua tersangka berinisial YCG dan MAR setelah gelar perkara pada 23 Februari 2026 di Mapolres Sikka. Keduanya diduga terlibat praktik eksploitasi terhadap 13 korban dan dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda NTT menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang serta memberikan perlindungan kepada para korban.

Penulis: Ronis Natom

Human Trafficking Kapolda NTT PMKRI PMKRI Kupang Polda NTT
Previous ArticlePolisi Periksa Anggota DPRD Manggarai Barat terkait Dugaan Surat Palsu
Next Article Sengketa Tanah SMPN 2 Gako Nagekeo Berakhir Damai, Dua Keluarga Serahkan Lahan ke Pemda

Related Posts

Umbu Kabuang Rudi Sosialisasikan Pencegahan TPPO di NTT, Tekankan Peran Masyarakat Desa

21 Februari 2026

DPRD NTT Desak Polisi Usut Dugaan TPPO Pekerja Pub di Sikka

16 Februari 2026

Polisi Didesak Gunakan UU Khusus Tangani Dugaan TPPO 13 Perempuan Pekerja Pub di Maumere

16 Februari 2026
Terkini

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Minta Diskominfo Perkuat Publikasi Program Pembangunan

26 Februari 2026

Sengketa Tanah SMPN 2 Gako Nagekeo Berakhir Damai, Dua Keluarga Serahkan Lahan ke Pemda

26 Februari 2026

PMKRI Kupang Soroti SP3 Kasus TPPO di NTT, Desak Kapolri Evaluasi Kapolda

26 Februari 2026

Polisi Periksa Anggota DPRD Manggarai Barat terkait Dugaan Surat Palsu

26 Februari 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.