Kupang, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kupang menyoroti sikap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang disebut menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
PMKRI secara terbuka menyampaikan kekecewaan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Rudy Darmoko, yang tidak menemui langsung perwakilan mereka dalam agenda audiensi terkait dugaan kejanggalan penghentian penyidikan sejumlah perkara TPPO di wilayah tersebut.
“Kami menyampaikan kekecewaan serius atas tidak terlaksananya audiensi dengan Kapolda NTT yang sedianya dijadwalkan untuk membahas penerbitan SP3 dalam sejumlah kasus TPPO yang dinilai janggal,” ujar Pengurus Pusat PMKRI Komda Regio Timor St. Thomas Aquinas, Antonius Uspupu, kepada media, Rabu, 25 Februari 2026.
Antonius mengatakan PMKRI datang dengan itikad baik untuk meminta klarifikasi langsung sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral dalam mengawal isu kemanusiaan yang terus terjadi di NTT. Namun, Kapolda disebut tidak menemui langsung perwakilan organisasi tersebut dan mendelegasikan pertemuan kepada jajaran Direktorat Intelijen dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/Perdagangan Orang (PPA/PPO).
“Kami menilai sikap tersebut tidak mencerminkan komitmen keterbukaan terhadap publik. Kapolda NTT seolah bersembunyi di balik kedua direktorat tersebut,” tegasnya.
Menurut Antonius, NTT merupakan daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang. Karena itu, setiap keputusan penghentian penyidikan perkara TPPO harus dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
PMKRI menyoroti sedikitnya dua perkara yang dihentikan penyidikannya melalui SP3, termasuk kasus korban bernama Dina yang dideportasi dari Malaysia serta perkara jaringan Kalimantan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
“Itu kasusnya dengan korban Dina yang dideportasi dari Malaysia. Kemudian kasus TPPO yang sudah menetapkan tiga tersangka jaringan Kalimantan, tapi kemudian di-SP3. Ada apa sebenarnya?” ungkap Antonius.
PMKRI menduga proses penerbitan SP3 tersebut tidak berjalan objektif dan independen. Karena itu, mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, termasuk Kapolda NTT.
Sebagai bentuk keseriusan, PMKRI mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda NTT.
“Kami desak Kapolri copot Kapolda NTT karena tidak mendukung pemberantasan TPPO di wilayah NTT. Di masa kepemimpinannya sudah dua kasus yang ditangani Polda NTT di-SP3. Ini jelas Kapolda NTT gagal melindungi warga NTT yang menjadi korban TPPO,” tegasnya.
PMKRI menegaskan langkah tersebut bukan serangan personal, melainkan panggilan moral untuk menjaga marwah institusi kepolisian dan memastikan keadilan bagi korban TPPO. Organisasi itu juga menyatakan akan mengajukan audiensi langsung dengan Kapolri serta melaporkan dugaan kejanggalan proses SP3 ke Divisi Propam Polri dan lembaga pengawas eksternal.
PMKRI juga menyebut akan melaporkan Irjen Rudy Darmoko dan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Patar Silalahi, terkait penerbitan SP3 kasus jaringan Kalimantan.
“Ini tiga poin langkah kami untuk mengawal kasus-kasus TPPO yang dihentikan. Poin kedua, kami akan melaporkan Kapolda NTT dan mantan Dirkrimum Polda NTT ke Propam,” pungkas Antonius.
Selain PMKRI, kritik juga datang dari Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT (PIAR NTT). Lembaga tersebut mencatat sepanjang 2025 hingga awal 2026 sedikitnya lima perkara TPPO dihentikan melalui SP3 oleh Polda NTT.
Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik mengatakan penghentian perkara bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut pada 2013 terdapat 83 kasus TPPO yang juga dihentikan, salah satunya menyeret nama Adrian Masan.
“Sekarang, untuk periode 2025-2026, ada lima kasus yang di-SP3. Lokasinya di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, Maumere, dan Sumba Timur. Ini bukan angka kecil,” tegas Sarah.
Menurut dia, jika kampanye zero TPPO dijadikan slogan, maka penghentian penyidikan justru menimbulkan pertanyaan besar. Ia mengingatkan agar zero TPPO tidak dimaknai sebagai zero penindakan.
PIAR NTT juga menyoroti laporan dugaan TPPO di wilayah Polres Kupang yang dilaporkan oleh Suster Saaja dan disebut telah di-SP3 tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Lembaga itu menilai Kapolda NTT belum menunjukkan keseriusan maksimal dalam menangani kejahatan perdagangan orang.
“TPPO ini sudah jadi perhatian Presiden dan Kapolri. Bahkan sudah dibentuk Direktorat PPA dan PPO. Tapi di daerah malah muncul SP3. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar Sarah.
Ia juga mengkritik jawaban normatif penyidik yang menyebut penghentian perkara berdasarkan analisis internal karena dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik. PIAR NTT menegaskan akan terus mengawal dan membuka data terkait dugaan penghentian perkara tersebut serta mendesak Kapolda membuka ruang dialog bersama pendamping korban.
“Kalau memang serius berantas TPPO, buka ke publik. Jangan sampai korban sudah berjuang melapor, tapi kasusnya berhenti di meja penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novita Chandra, memberikan klarifikasi terkait informasi penghentian sejumlah kasus TPPO melalui SP3. Ia menjelaskan bahwa pada 2021 terdapat tiga laporan polisi yang ditangani di wilayah hukum Polres Sikka, yakni kasus Libra Pub, Shasari Pub, dan 999 Pub.
“Untuk kasus di Libra dan Shasari Pub, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa telah selesai menjalani hukuman,” katanya mengutip NTT Watch.
Adapun untuk kasus 999 Pub, menurut dia, penyidikan belum dihentikan dan masih berjalan. Namun terdapat hambatan karena korban dalam perkara tersebut melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan sehingga penyidik masih melakukan pencarian dan pendalaman.
Dalam kasus dugaan TPPO di Eltras Cafe Maumere, polisi juga telah menetapkan dua tersangka berinisial YCG dan MAR setelah gelar perkara pada 23 Februari 2026 di Mapolres Sikka. Keduanya diduga terlibat praktik eksploitasi terhadap 13 korban dan dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda NTT menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang serta memberikan perlindungan kepada para korban.
Penulis: Ronis Natom

