Labuan Bajo, VoxNTT.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian menggelar aksi demonstrasi di tiga titik, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Selasa, 7 April 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penguasaan dan perampasan tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Koordinator aksi, Florianus Surion Adu, menyebut demonstrasi itu sebagai upaya masyarakat Labuan Bajo untuk menyelamatkan tanah negara dari pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah.
Ferry, sapaan Florianus, mengungkapkan dugaan penguasaan tanah negara di Kerangan telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 hingga saat ini. Tanah tersebut disebut dikuasai oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama keluarga.
Ia juga menyoroti adanya transaksi jual beli tanah negara antarperorangan melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris pada 2014.
Selain itu, Ferry menyinggung putusan perdata dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dinilai mengesahkan penguasaan tanah negara oleh pihak tertentu.
“Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum agraria, karena tanah negara bisa berpindah seolah-olah menjadi milik pribadi,” Kata Ferry.
Menurut dia, tanah yang disengketakan saat ini diduga telah dikuasai secara fisik. Sejumlah aktivitas disebut berlangsung di atas lahan tersebut, mulai dari pemagaran, pembangunan pondok, hingga penempatan alat berat seperti excavator.
Ia juga menyebut adanya struktur bangunan berbahan besi yang mengindikasikan aktivitas pembangunan di atas tanah yang statusnya masih dipersoalkan.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” di lokasi sengketa. Badan Pertanahan Nasional juga diminta melakukan langkah serupa sebagai penegasan status lahan.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melindungi aset negara. Ini harus segera dilakukan,” tegas Ferry.
Penulis: Sello Jome

