Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ahli: RUU Narkotika Jangan Melemahkan Peran BNN
HUKUM DAN KEAMANAN

Ahli: RUU Narkotika Jangan Melemahkan Peran BNN

By Redaksi7 April 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Edi Hardum, Ahli narkotika dan psikotropika meminta DPR dan pemerintah tidak melemahkan peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Ia bahkan mendorong agar kewenangan lembaga tersebut diperkuat.

“Pembuat Undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah jangan melemahkan peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam undang-undang yang dihasilkan,” tegas Edi dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026, menanggapi dinamika pembahasan RUU yang dinilai memunculkan kekhawatiran di kalangan penegak hukum.

“Bila perlu peran BNN ditingkatkan sebagai tugas dan fungsi BNN-nya Amerika Serikat (AS) yang bernama The Drug Enforcement Administration (DEA) dimana pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan oleh DEA.”

Salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU tersebut adalah wacana penghapusan nomenklatur BNN.

Menurut dia, langkah itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi kelembagaan.

“Penghapusan nomenklatur BNN akan melemahkan fungsi BNN,” kata Edi Hardum.

Edi mengaku telah mengusulkan penguatan peran BNN sejak hampir lima tahun lalu saat menyusun disertasi di Universitas Trisakti.

Ia mengusulkan pembentukan lembaga baru bernama Komisi Pemberantasan Narkoba (KPN) sebagai pengganti atau penguatan BNN.

Menurut Edi, pembentukan KPN perlu didukung revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kedua aturan itu, kata dia, sebaiknya digabung menjadi satu undang-undang baru tentang narkoba.

“Revisi bukan untuk melemahkan peran BNN tapi harus ditingkatkan,” kata dosen hukum pidana tersebut.

Ia menilai, Undang-undang baru nantinya harus mengatur lembaga khusus di hulu pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Saya mengusulkan agar namanya Komisi Pemberantasan Narkoba (PKN),” tegas penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” ini.

Edi juga mengusulkan struktur KPN menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan lima pimpinan dan mekanisme seleksi melalui panitia seleksi serta uji kelayakan di DPR.

Selain itu, anggota dapat direkrut dari Polri dan TNI dengan gaji yang memadai untuk mencegah praktik suap.

Ia menekankan pentingnya fasilitas dan dukungan anggaran yang kuat bagi lembaga tersebut, termasuk sistem pendidikan dan pelatihan mandiri seperti yang dimiliki DEA di Amerika Serikat.

Di sisi lain, Edi mengusulkan pengetatan sanksi pidana narkotika, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pelaku.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya upaya pelemahan BNN dalam pembahasan RUU. “Saya pikir pembuat Undang-undang yang mempunyai good will untuk mencegah dan memberantas narkoba di Indonesia dengan tingkatkan peran BNN, bukannya melemahkan,” kata Edi Hardum.

Menurut dia, tindak pidana narkoba menjadi salah satu kejahatan besar di Indonesia yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum. Maraknya kasus narkoba, kata dia, juga dipengaruhi oleh lemahnya integritas aparat.

“Yang terlibat dalam tindak pidana narkoba dari berbagai kalangan warga negara seperti DPR, pejabat pemerintah, aparat penegak hukum seperti oknum Polri, jaksa, bahkan TNI,” kata dia. [VoN]

Badan Narkotika Nasional BNN Edi Hardum
Previous ArticleRatusan Warga Demo Tiga Kantor di Labuan Bajo, Soroti Dugaan Perampasan Tanah Negara
Next Article Lambaian di Balik Jaring Besi

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.