Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menahan Wihelmus Wijaya alias Baba Willy, tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Rabu sore, 8 April 2026. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Wihelmus Wijaya tidak sendiri. Ia bersama lima orang lainnya kini ditahan oleh jaksa untuk masa 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026.
“Sudah ditahan, ditahan sejak tanggal 8 April 2026 sampai 27 April 2026,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Ari Cakra Perwira kepada media ini pada Kamis malam, 9 April 2026.
Cakra menjelaskan, WJ ditahan bersama lima tersangka lain berinisial SS, YT, HD, SABR, dan NU. Mereka seluruhnya tersangkut kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang pada 31 Oktober 2024 lalu. Saat itu, aparat menemukan praktik penimbunan solar bersubsidi sebanyak tiga ton yang kemudian dijual kepada seorang kontraktor di Ruteng, yakni Wihelmus Wijaya.
Dalam penindakan tersebut, polisi tidak hanya menyita truk pengangkut, tetapi juga mengamankan 40 jerigen jumbo berisi solar di rumah tersangka HN. Selain itu, turut disita uang tunai sekitar Rp10 juta yang diduga hasil transaksi BBM ilegal dari WJ.
Tiga orang yang lebih dulu ditangkap masing-masing berinisial NU (sopir), HN (penimbun), dan AEH (sopir).
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai menggelar perkara pada 12 November 2025. Dalam gelar perkara itu, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WW alias WJ, HD, SABR, dan NU.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare saat itu.
Ajukan Praperadilan
Penetapan tersangka terhadap Wihelmus Wijaya sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Ruteng. Kuasa hukumnya, Marselinus H.H. Gunawan, menilai proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.
“Klien kami tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Polres Manggarai sebagai saksi, tiba-tiba mendapat panggilan untuk dimintai keterangan dan statusnya sudah sebagai tersangka,” ujar Gunawan, Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Namun, hakim menolak gugatan tersebut. Pengadilan menilai proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi ketentuan formil dan materiil, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Sempat Mandek di P-19
Meski praperadilan dimenangkan oleh penyidik, penanganan perkara sempat tersendat pada tahap P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi.
Kasubag Humas Polres Manggarai AKP I Gusti Ngurah Sabah Nugraha mengatakan berkas perkara masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Masih dilengkapi ada petunjuk P19 dari kejaksaan. Sementara saat ini penyidik masih melengkapi sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Ruteng,” jelas Ngurah melalui pesan WhatsApp pada Senin, 26 Januari 2026.
Ia menyebutkan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Ruteng pada 4 Desember 2025. Namun, pada 18 Desember 2025, jaksa mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi, baik secara formil maupun materiil.
Hal serupa dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Manggarai, Putu Ari Cakra Perwira.
“Setelah kami cek yang ada tersangka WW DKK, Saat ini berkasnya ada di penyidik sedang dilengkapi,” jelas Cakra melalui pesan WhatsApp, Rabu, 28 Januari 2026.
Penulis: Isno Baco

