Kupang, VoxNTT.com – Didampingi kuasa hukum, Notaris Alberth Riwu Kore memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 10 April 2026. Ia menjalani pemeriksaan sekaligus menyerahkan puluhan bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.
Kuasa hukum Alberth, Fendi Himan, mengatakan kliennya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan klarifikasi tambahan, termasuk penyesuaian pasal setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Kami datang untuk memenuhi panggilan penyidik dari Polda NTT. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan penyesuaian kualifikasi yuridis karena sekarang sudah menggunakan KUHP yang baru,” kata Fendi.
Sebelumnya, Alberth dijerat Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP lama terkait dugaan penggelapan. Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal tersebut disesuaikan.
“Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal tersebut disesuaikan menjadi Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP baru,” ujar Fendi.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar sembilan pertanyaan. Pihak Alberth, kata Fendi, juga menyampaikan sekitar 30 keterangan tambahan serta menyerahkan 20 alat bukti baru.
“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik polda ntt, untuk melakukan penyesuaian kualifikasi yuridis atas kasus yang menimpa klien kami. Penyesuaian kualifikasi yuridis dimaksud berkaitan dgn penerapan pasal mengikuti KUHP baru. Jadi pasal sebelumnya 372 Jo. 374 KUHP lama, skrg 486 Jo. 488 KUHP baru,” kata Fendi.
Ia menilai tambahan bukti tersebut penting untuk melindungi hak hukum kliennya sekaligus membantu penyidik melihat perkara secara objektif. Fendi berharap penyidik segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti.
Fendi juga menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah. Ia meminta jaksa peneliti dapat menempatkan perkara ini secara tepat untuk menentukan apakah layak dibawa ke persidangan.
Sementara itu, Alberth Riwu Kore mengatakan kehadirannya di Polda NTT bertujuan memberikan penjelasan tambahan terkait sejumlah fakta yang dinilai belum tergambar utuh dalam proses penyidikan. Ia juga mengajukan tiga saksi ahli, masing-masing ahli pidana, perdata, dan kenotariatan.
“Selain penyesuaian KUHP baru, saya juga menyampaikan keterangan tambahan serta mengajukan saksi-saksi yang meringankan,” kata Alberth.
Menurut Alberth, dari 20 alat bukti tambahan yang diserahkan, terdapat dua hal penting. Pertama, perkara yang menyeret namanya dinilai memiliki nuansa perdata yang kuat karena berakar pada sengketa utang-piutang antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai kreditur dan Rahmat sebagai debitur.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, total utang Rahmat kepada BPR disebut sebesar Rp3,5 miliar.
“Menurut Rahmat, utang itu sudah dilunasi seluruhnya. Fakta persidangan di Tipikor juga menyebutkan bahwa jika Rahmat melunasi, totalnya memang sebesar Rp3,5 miliar. Jadi ini sebenarnya sinkron,” ujarnya.
Namun, ia menilai terdapat fakta lain terkait aliran dana.
“Dana itu bukan lagi untuk memenuhi kewajiban utang Rahmat, tetapi dialihkan kepada pihak lain secara sepihak tanpa persetujuan Rahmat,” katanya.
Selain itu, Alberth menyoroti sembilan sertifikat tanah yang masih tercatat atas nama Rahmat dan belum terikat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
“Statusnya masih atas nama Rahmat dan belum terikat APHT untuk kepentingan pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menegaskan sengketa utang-piutang tersebut masih diproses dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri.
Menurut dia, pengadilan perdata yang berwenang menentukan apakah utang tersebut telah dilunasi atau belum.
Alberth juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 yang menyebutkan bahwa perkara pidana yang berkaitan erat dengan sengketa perdata seharusnya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
“Karena itu kami berharap penyidik maupun jaksa peneliti dapat melihat perkara ini secara objektif dan profesional serta lebih hati-hati dalam menilai kasus ini,” kata Alberth.
Penulis: Ronis Natom

