Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PTSL di Manggarai Sasar 8 Desa, Target 3.622 Bidang Tanah
Regional NTT

PTSL di Manggarai Sasar 8 Desa, Target 3.622 Bidang Tanah

By Redaksi11 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor BPN Kabupaten Manggarai (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyasar delapan desa dengan target sebanyak 3.622 bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Y. Tuka, mengatakan program ini merupakan langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat melalui penerbitan sertifikat.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, PTSL mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, program tersebut mencakup 3.622 bidang tanah di delapan desa. Saat ini, proses pengukuran di lapangan telah berjalan dengan melibatkan aparat pemerintah desa setempat.

Adapun delapan desa yang menjadi sasaran program PTSL tahun ini masing-masing Desa Bulan, Desa Manong, Desa Pong Lengor, Desa Ling, Desa Terong, Desa Beo Rahong, Desa Lentang, dan Desa Dimpong.

“Masing-masing Desa memiliki target berbeda terkait jumlah bidang tanah yang masuk program PTSL” kata Tuka, Jumat 10 April 2026.

Ia merinci, Desa Bulan dan Desa Manong masing-masing ditargetkan 1.000 bidang tanah, Desa Pong Lengor sebanyak 500 bidang, Desa Ling 400 bidang, dan Desa Terong 300 bidang.

Selanjutnya, Desa Beo Rahong ditargetkan 272 bidang, Desa Lentang 100 bidang, serta Desa Dimpong sebanyak 50 bidang tanah.

Menurut dia, keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, terutama dalam melengkapi dokumen persyaratan serta menyiapkan tanda batas tanah.

“Yang dibutuhkan adalah partisipasi masyarakat, seperti kelengkapan berkas dan pemasangan pilar batas. Program PTSL ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendataan akan mencakup berbagai jenis lahan adat, termasuk tanah lingko, area perkebunan hingga kawasan sakral seperti pekarangan rumah gendang.

Penulis: Berto Davids

Badan Pertanahan Manggarai BPN Manggarai Manggarai
Previous ArticleNotaris Alberth Riwu Kore Diperiksa Polda NTT, Serahkan Bukti Baru
Next Article Membaca Arah Baru Pendidikan Tinggi Katolik Global: Misi, Keragaman, dan Masa Depan

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.