Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Membaca Wacana Pemberhentian Pegawai P3K NTT melalui Pendekatan Institusional Miriam Budiardjo
Gagasan

Membaca Wacana Pemberhentian Pegawai P3K NTT melalui Pendekatan Institusional Miriam Budiardjo

By Redaksi12 April 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sakti Kusumah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Sakti Kusumah

Mahasiswa FISIP Undana

Pendekatan Institusional Miriam Budiardjo
Dalam khazanah ilmu politik Indonesia, nama Miriam Budiardjo dan karyanya Dasar-Dasar Ilmu Politik telah menjadi rujukan utama.

Salah satu kontribusi pentingnya adalah penjelasan tentang pendekatan institusional (institutional approach), yaitu pendekatan yang menempatkan negara dan lembaga-lembaga formal sebagai fokus kajian utama.

Menurut Budiardjo, pendekatan institusional memiliki tiga karakteristik. Pertama, analisis menyatukan aspek legal dan institusional, artinya tidak cukup hanya melihat aturan, tetapi juga bagaimana aturan itu dijalankan oleh struktur organisasi.

Kedua, pendekatan ini memberikan perhatian besar pada konstitusi, undang-undang, dan dokumen resmi sebagai sumber kewenangan. Ketiga, negara dipandang sebagai entitas otonom yang memiliki kepentingan sendiri dan menjadi penentu utama kebijakan publik.

Namun, Budiardjo juga mengingatkan keterbatasan pendekatan ini: ia terlalu statis, cenderung deskriptif, dan kurang mampu menangkap dinamika perilaku aktor politik yang sesungguhnya.

Meski demikian, pendekatan institusional tetap relevan untuk membaca fenomena di mana negara dan lembaga-lembaganya memainkan peran sentral seperti dalam kasus wacana kebijakan gubernur NTT yang memecat 9.000 pegawai P3K.

Wacana Pemberhentian P3K NTT dan Kegagalan Institusional di Baliknya

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, melontarkan wacana bahwa Pemprov NTT terpaksa mempertimbangkan pemecatan 9.000 P3K akibat tekanan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Untuk mematuhinya, Pemprov NTT harus menghemat Rp 540 miliar setara dengan gaji 9.000 P3K yang sebagian besar baru diangkat pada Juli 2025 dengan kontrak lima tahun. Wacana ini bukan sekadar isu lokal.

Ia mencerminkan tiga kegagalan institusional yang mendasar jika dibaca dengan kerangka Miriam Budiardjo.

Pertama, fragmentasi lembaga negara. Pendekatan institusional mengasumsikan negara sebagai satu kesatuan institusi yang terkoordinasi. Namun, realitas menunjukkan kebijakan pusat (UU HKPD) berbenturan dengan kebijakan daerah (rekrutmen P3K yang telah dilakukan). Tidak ada mekanisme sinkronisasi yang efektif antara kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran pegawai.

Kedua, hukum yang menjadi ancaman, bukan perlindungan. Dalam pendekatan institusional, hukum seharusnya memberikan kepastian. Namun, UU HKPD justru menjadi alat ancaman. Masa transisi hingga 2027 yang diatur dalam undang-undang tidak diimbangi dengan pendampingan dan subsidi dari pusat, sehingga pemerintah daerah terpaksa mempertimbangkan tindakan radikal.

Ketiga, lembaga negara yang gagal melindungi warganya. Para P3K yang direkrut dengan restu dan formasi dari pusat kini terancam kehilangan pekerjaan karena aturan yang juga dibuat oleh pusat. Pakar kebijakan publik UGM, Agustinus Subarsono, menyebut ini sebagai akibat dari “tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah.”

Langkah Solutif dan Refleksi Kritis untuk Perbaikan Institusi

Agar wacana tidak berubah menjadi kebijakan yang merugikan, diperlukan langkah-langkah solutif yang tidak hanya menyelamatkan 9.000 P3K NTT, tetapi juga memperbaiki sistem kelembagaan yang cacat.

Setidaknya ada lima langkah yang mendesak:
Mengaktifkan masa transisi UU HKPD dengan subsidi nyata. Pemerintah pusat harus membentuk tim fasilitasi daerah yang membantu NTT dan daerah lain menyusun peta jalan penataan pegawai, disertai alokasi subsidi khusus selama masa transisi hingga 2027.

Memberikan pengecualian bagi daerah dengan indeks fiskal rendah. NTT memiliki keterbatasan fiskal ekstrem. Pemerintah pusat perlu mengeluarkan kebijakan derogasi terhadap batas maksimal belanja pegawai bagi daerah-daerah dengan karakteristik serupa.

Memperbaiki sistem rekrutmen P3K berbasis perencanaan bersama. Ke depan, rekrutmen harus didasarkan pada joint planning antara pusat dan daerah dengan jaminan pendanaan yang jelas, sehingga tidak terjadi perekrutan massal yang berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Mengutamakan penyelesaian hukum yang berkeadilan. Jika wacana berlanjut, pemerintah daerah bersama kementerian terkait wajib mengedepankan mediasi dan negosiasi. Pemutusan hubungan kerja sepihak sebelum masa kontrak berakhir berpotensi digugat di PTUN.

Memperkuat koordinasi lembaga vertikal di daerah. Kantor wilayah kementerian harus difungsikan sebagai forum sinkronisasi kebijakan secara rutin, sehingga potensi tabrakan kebijakan antara pusat dan daerah dapat dideteksi sejak awal.

Wacana pemecatan 9.000 P3K NTT adalah cermin rusaknya koordinasi institusional dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pendekatan institusional Miriam Budiardjo membantu kita melihat bahwa persoalannya terletak pada lemahnya fungsi lembaga negara dalam menyelaraskan kewenangan dan melindungi warganya.

Miriam Budiardjo mengajarkan bahwa ilmu politik harus komprehensif dan mendekati realitas. Realitas saat ini adalah wacana kebijakan yang lahir dari kegagalan institusi.

Sudah saatnya kita tidak hanya mengkritisi wacana tersebut, tetapi juga mendorong perbaikan sistem kelembagaan secara mendasar.

Negara hadir untuk melindungi, bukan justru membuat warganya hidup dalam ketakutan akan kehilangan hak-haknya.

Sakti Kusumah
Previous ArticleWakili Gubernur NTT, Kepala Dinas PMD Dikritik Tak Bacakan Sambutan Resmi
Next Article Sinode IV Sesi II Keuskupan Ruteng Fokuskan Program Pastoral dan Gereja Sinodal

Related Posts

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Lagu MBG: Ketika Rakyat Berbicara lewat Nada

2 Juni 2026

Pancasila Sebagai Identitas Nasional: Menjaga Jiwa Indonesia di Tengah Arus Zaman

1 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.