Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Hukum Ferdinandus Dhosa Berpotensi Dihentikan, Satu Pihak Nyatakan Damai
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Hukum Ferdinandus Dhosa Berpotensi Dihentikan, Satu Pihak Nyatakan Damai

By Redaksi17 April 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Keluarga Ferdinandus Dhosa bertemu dengan keluarga Thobias Dega pada Rabu, 16 April 2026, dalam acara perdamaian setelah keduanya terlibat kasus hukum (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Thobias Dega (52) akhirnya memilih jalan damai setelah sebulan berjibaku dengan kasus penganiayaan yang menimpanya.

Thobias Dega merupakan warga Desa Labolewa yang pada 14 Maret 2026 lalu ia bersama Kades Labolewa, Valentinus Nusa melaporkan Ferdinandus Dhosa, atas dugaan penganiayaan ke Mapolres Nagekeo.

Namun, di tengah polemik atas dua laporan tersebut, Thobias justru memilih menghentikan konflik dengan membuka pintu maaf kepada Ferdinandus sebelum polisi meningkatkan status hukum terhadap masalah itu ketahap penyidikan.

Pada Rabu, 16 April 2026 kemarin, puluhan keluarga Ferdinandus mendatangi rumah Thobias dengan membawa beberapa ekor ternak dan perlengkapan lain sebagai simbol permohonan maaf. Permohonan tersebut diterima dengan ikhlas oleh keluarga Thobias.

Berbeda dengan Thobias, Kepala Desa Labolewa, Valentinus Nusa, masih bersikeras untuk tetap mempidanakan Ferdinandus. Saat ini, Valentinus juga telah didampingi pengacara dalam menempuh jalur hukum untuk mempidanakan Ferdinandus.

Kasus yang menjerat Ferdinandus bermula dari beberapa ekor ternak sapi milik sang Kades yang masuk dan memakan padi di sawah milik Ferdinandus. Saat itu, Ferdinandus belum mengetahui secara pasti pemilik ternak tersebut, sehingga ia memasang jerat di area sawahnya.

Akibatnya, satu ekor sapi tertangkap jerat yang dipasang Ferdinandus. Ia sempat menduga sapi tersebut milik Thobias Dega, sehingga ia menjemput Thobias untuk memastikan kepemilikannya. Namun, di lokasi kejadian, Valentinus Nusa hadir dan mengakui bahwa sapi tersebut adalah miliknya.

Setelah mengetahui hal itu, Ferdinandus mengaku hanya ingin memberi pelajaran kepada sang Kades sebagai pemilik ternak yang kerap membiarkan sapinya berkeliaran dan merusak tanaman warga.

Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Pada tahun-tahun sebelumnya, ternak milik Kades disebut sering merusak tanaman warga Desa Labolewa.

Kepada VoxNtt.com, Ferdinandus mengaku sempat berniat melaporkan kejadian itu ke Kantor Desa. Namun, ia mengurungkan niatnya karena menilai tidak akan mendapatkan keadilan, mengingat pihak yang menegakkan Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban ternak sekaligus sebagi pihak yang akan menerima laporannya adalah Valentinus Nusa sendiri yang tak lain ialah pemilik ternak.

Dengan amarah yang memuncak, Ferdinandus menolak membunuh ternak karena dianggap hewan yang tak berakal budi dan lebih memilih untuk memberi pelajaran kepada Valentinus. Saat berhadapan dengan Valentinus, ia kemudian mendorong sang Kades hingga terjatuh.

“Saya tidak pukul, saya hanya dorong saja sampai Bapak Desa jatuh,” ujar Ferdinandus.

Namun, tindakan tersebut dianggap sebagai penganiayaan berat oleh keluarga sang Kades.
Apalagi masus ini juga diperkeruh oleh adik sang Kades, Gabriel Penga, seorang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Nagekeo yang secara mengejutkan mengaku sebagai wartawan dan mulai menulis pemberitaan yang dinilai Ferdinandus tidak sesuai fakta dan sarat akan benturan kepentingan.

Ferdinandus menilai sikap Gabriel dilatarbelakangi alasan politis, mengingat pada tahun 2024 keduanya sama-sama maju sebagai calon legislatif dari partai berbeda di daerah pemilihan dan basis suara yang sama.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui adanya perdamaian antara Thobias dan Ferdinandus melalui media massa.

Ia juga mendukung penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) secara budaya seperti yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Kita tinggal menunggu adanya surat perdamaian antara mereka. Masing-masing pihak juga harus menyampaikan pernyataan damai di hadapan penyidik,” ujar Iptu Fajar.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Desa Golewa Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleGubernur NTT Kumpulkan Pengusaha Tambang Noelmina, Soroti Lima Isu Krusial Galian C
Next Article Tim Penjaringan Musprov TI NTT Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.