Kupang, VoxNTT.com – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musyawarah Provinsi Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polda NTT pada Jumat, 17 April 2026. Laporan itu diajukan oleh Amos Lafu bersama sejumlah pengurus Pengprov TI NTT.
“Sebagai langkah lanjutan kami hari ini telah membuat laporan dugaan pemalsuan dokumen terhadap dokumen persyaratan yang telah dibuat oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP),” ujar Amos di Polda NTT.
Menurut Amos, laporan tersebut telah diperiksa dan diverifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
“Kami sudah buat laporan di SPKT Polda NTT dan diarahkan untuk melakukan kajian di bagian Reskrim,” katanya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan kajian, pihak Reskrim menilai laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut.
“Bagian Reskrim setelah mengkaji menjalankan bahwa ini merupakan bagian yang bisa dibuatkan laporan dan terima,” ujar Amos.
Setelah mendapat penilaian itu, Amos mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses pelaporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.
“Setelahnya kami akan melanjutkan ke bagian SPKT untuk membuat laporan polisi secara resmi,” katanya.
Amos menuturkan, pelaporan dilakukan karena pihaknya tidak ingin pelaksanaan Musprov TI NTT diwarnai intrik maupun dugaan pelanggaran yang bertentangan dengan mekanisme organisasi.
Ia berharap forum Musprov tetap dijalankan secara terhormat dan tidak dicederai oleh tindakan yang dinilai tidak jujur maupun tidak adil.
Menurut dia, terdapat penambahan syarat baru di luar Peraturan Organisasi serta perubahan ketentuan oleh TPP yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
“Hal hal itu yang tidak kami inginkan,” pungkasnya.
Menurut Amos, proses Musprov harus berlangsung adil dan terbuka bagi seluruh kader terbaik yang ingin maju. Ia menegaskan tidak boleh ada tendensi untuk menghalangi pihak tertentu.
“Kami melaporkan Tim TPP dalam hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan ditandatangani oleh Ketua Edi Blegur dan Sekretaris yakni Ivan Misa. Pasal yang dilaporkan yakni 391 tentang pemalsuan dokumen,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

