Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Anton Wangge Nilai Desakan Proses Ulang Kasus Tipiring Keliru
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Anton Wangge Nilai Desakan Proses Ulang Kasus Tipiring Keliru

By Redaksi18 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kosmas Jo Oko saat berada di Mapolsek Nangaroro
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Kuasa hukum Anggota DPRD Nagekeo dari Partai NasDem, Anton Sukadame Wangge, menilai desakan untuk memproses ulang perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat kliennya tidak memiliki dasar hukum.

Penilaian itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Bajawa menolak seluruh gugatan Margareta Bay karena cacat formil pada 20 Februari 2026.

Pernyataan itu merespons kemunculan penasihat hukum Margareta Bay, Kosmas Jo Oko, dalam sebuah video di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Nangaroro pekan lalu.

Dalam video tersebut, Kosmas dan rekannya mendesak kepolisian segera menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur agar memberikan izin pemeriksaan terhadap Anton Sukadame Wangge sehingga berkas perkara dapat dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Bajawa.

“Ploses administlasi ya, ploses yang menjadi kewajiban dali pihak kepolisian ini tidak jelas plosesnya,” ujar Kosmas dalam video tersebut.

Menanggapi hal itu, pengacara Anton Sukadame Wangge, Hendrikus Dhenga, mengatakan pihaknya heran dengan argumentasi hukum yang digunakan Kosmas.

Menurut dia, Polres Nagekeo telah menjalankan proses hukum secara maksimal hingga perkara tersebut berakhir dengan putusan di Pengadilan Negeri Bajawa.

Hendrikus menegaskan, dalam amar putusan yang telah diterima pihaknya, perkara tipiring itu telah dikembalikan pengadilan karena dinilai cacat formil.

Karena itu, ia menilai dorongan untuk membuka kembali perkara tersebut justru berpotensi menggiring aparat penegak hukum bertindak di luar prosedur.

“Untuk rekan saya Kosmas, saya sarankan agar membiasakan membaca dan memahami isi putusan dengan baik dan benar. Fokus saja pada pendampingan klien dan jangan menggiring polisi untuk mengikuti kemauan Anda,” ujar Hendrikus kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.

Menurut Hendrikus, tudingan penghinaan yang kini diperjuangkan Kosmas hanyalah strategi untuk membenarkan dugaan penyerobotan tanah milik kliennya.

Ia menyebut upaya mempidanakan Anton Sukadame Wangge muncul ketika kliennya hendak kembali menggunakan tanah yang saat ini dikuasai pihak lain.

Di tengah polemik itu, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, meminta agar lembaga DPRD tidak lagi diseret dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan DPRD Nagekeo secara kelembagaan akan memberikan dukungan kepada Anton Sukadame Wangge karena persoalan yang menimpanya telah berakhir dengan putusan pengadilan.

Lukas juga meminta Polres Nagekeo tetap objektif dalam melihat inti persoalan. “Polres Nagekeo juga tidak perlu terlalu ambil pusing karena dalam putusan tidak ada perintah dari pengadilan kepada Polres, sehingga tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar Lukas.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Lukas Mbulang Nagekeo Polres Nagekeo Polsek Nangaroro
Previous ArticleTim Penjaringan Musprov TI NTT Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Next Article Manggarai Barat Berduka, Aktivis Lingkungan Pater Marsel Agot Meninggal Dunia

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.