Mbay, VoxNTT.com – Kuasa hukum Anggota DPRD Nagekeo dari Partai NasDem, Anton Sukadame Wangge, menilai desakan untuk memproses ulang perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat kliennya tidak memiliki dasar hukum.
Penilaian itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Bajawa menolak seluruh gugatan Margareta Bay karena cacat formil pada 20 Februari 2026.
Pernyataan itu merespons kemunculan penasihat hukum Margareta Bay, Kosmas Jo Oko, dalam sebuah video di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Nangaroro pekan lalu.
Dalam video tersebut, Kosmas dan rekannya mendesak kepolisian segera menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur agar memberikan izin pemeriksaan terhadap Anton Sukadame Wangge sehingga berkas perkara dapat dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Bajawa.
“Ploses administlasi ya, ploses yang menjadi kewajiban dali pihak kepolisian ini tidak jelas plosesnya,” ujar Kosmas dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, pengacara Anton Sukadame Wangge, Hendrikus Dhenga, mengatakan pihaknya heran dengan argumentasi hukum yang digunakan Kosmas.
Menurut dia, Polres Nagekeo telah menjalankan proses hukum secara maksimal hingga perkara tersebut berakhir dengan putusan di Pengadilan Negeri Bajawa.
Hendrikus menegaskan, dalam amar putusan yang telah diterima pihaknya, perkara tipiring itu telah dikembalikan pengadilan karena dinilai cacat formil.
Karena itu, ia menilai dorongan untuk membuka kembali perkara tersebut justru berpotensi menggiring aparat penegak hukum bertindak di luar prosedur.
“Untuk rekan saya Kosmas, saya sarankan agar membiasakan membaca dan memahami isi putusan dengan baik dan benar. Fokus saja pada pendampingan klien dan jangan menggiring polisi untuk mengikuti kemauan Anda,” ujar Hendrikus kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.
Menurut Hendrikus, tudingan penghinaan yang kini diperjuangkan Kosmas hanyalah strategi untuk membenarkan dugaan penyerobotan tanah milik kliennya.
Ia menyebut upaya mempidanakan Anton Sukadame Wangge muncul ketika kliennya hendak kembali menggunakan tanah yang saat ini dikuasai pihak lain.
Di tengah polemik itu, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, meminta agar lembaga DPRD tidak lagi diseret dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan DPRD Nagekeo secara kelembagaan akan memberikan dukungan kepada Anton Sukadame Wangge karena persoalan yang menimpanya telah berakhir dengan putusan pengadilan.
Lukas juga meminta Polres Nagekeo tetap objektif dalam melihat inti persoalan. “Polres Nagekeo juga tidak perlu terlalu ambil pusing karena dalam putusan tidak ada perintah dari pengadilan kepada Polres, sehingga tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar Lukas.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

