Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tolak Damai, Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp97 Juta Minta Polisi Tuntaskan Perkara
HUKUM DAN KEAMANAN

Tolak Damai, Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp97 Juta Minta Polisi Tuntaskan Perkara

By Redaksi20 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransisco Bernando Bessie (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp97 juta terkait pembangunan Dapur MBG di Polda NTT, Riesta Megasari, menolak upaya damai yang disebut diupayakan oleh pihak terlapor. Penolakan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya saat proses hukum kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Riesta Megasari, Fransisco Bernando Bessie, mengatakan laporan kliennya kini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Laporan itu sendiri telah diajukan sejak Oktober 2025 dan sebelumnya dinilai berjalan lambat tanpa kejelasan.

“Ada dua hal penting. Pertama, laporan ini sudah terlalu lama. Kedua, dengan adanya pergantian Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota, kami berharap ini menjadi momentum baru agar kasus segera diselesaikan,” jelas Sisco, Senin, 20 April 2026.

Ia menyebut, selama hampir enam bulan terakhir kliennya belum mendapatkan kepastian hukum, padahal perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Sisco, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Dalam proses penanganan perkara itu, kata dia, sempat muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, pihak korban secara tegas menolak opsi tersebut.

Penolakan itu, lanjutnya, didasarkan pada informasi bahwa pihak terlapor bersedia mengganti seluruh kerugian korban dengan syarat korban harus menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media.

“Kami menolak secara tegas. Bagaimana mungkin kami yang menjadi korban justru diminta meminta maaf? Jika itu dilakukan, maka akan terbentuk opini bahwa kami bersalah, bahkan dianggap menyebarkan kebohongan,” kata Sisco.

Ia menegaskan, syarat tersebut tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga mencoreng nama baik kliennya yang selama ini telah menghadapi tekanan sosial.

Selama hampir enam bulan terakhir, menurut dia, kliennya kerap mengalami perundungan, dicemooh, hingga dituduh menyebarkan hoaks di berbagai ruang publik.

“Seolah-olah kami dibayar lalu meminta maaf. Itu bukan prinsip kami. Perjuangan kami bukan soal uang, tetapi soal kebenaran,” tegasnya.

Sisco juga mendesak penyidik Polres Kupang Kota agar bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut, terutama setelah adanya pergantian pimpinan di jajaran Reskrim.

”Pergantian pimpinan harus menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jangan sampai kasus yang sudah berjalan hampir setengah tahun ini dibiarkan tanpa kepastian,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang disebut-sebut digunakan untuk pembangunan SPPG MBG di SPN Polda NTT. Riesta Megasari diketahui melaporkan Jessica ke Polres Kupang Kota sejak Oktober 2025.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Polda NTT Program Makan Bergizi Gratis
Previous ArticleLaporan Polisi Akun TikTok Lika Liku NTT Berkembang, Polda NTT Kantongi Empat Terduga Pelaku
Next Article Kadis UMKM NTT Bikin Konten Naik Motor Tanpa Helm, Dirlantas: Langgar Aturan Lalu Lintas

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.