Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polemik Dapur MBG SPN Polda NTT Berujung Laporan Polisi, Dua Sahabat Saling Klaim
HUKUM DAN KEAMANAN

Polemik Dapur MBG SPN Polda NTT Berujung Laporan Polisi, Dua Sahabat Saling Klaim

By Redaksi22 April 20265 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Material bangunan dapur SPG Polda NTT yang drop Megasari dan foto pengurus Dapur MBG Polda NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPN Polda NTT berujung pada laporan polisi.

Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama antara dua sahabat, Jesica Sodakain dan Riesta Megasari, yang kini saling menyampaikan versi berbeda.

Jesica diketahui merupakan pemilik SMK Maritim, sekolah hasil pemecahan dari SMK Pelayaran di bawah Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Marindo Kupang yang berlokasi di Lasiana. Sementara Riesta Megasari mengaku menjadi pihak yang diajak berinvestasi dalam proyek dapur MBG tersebut.

Menurut Megasari, komunikasi mengenai pengelolaan dapur MBG di SPN Polda NTT dimulai pada 13 Maret 2025. Saat itu, Jesica disebut menawarkan persiapan pengelolaan dapur dan meminta agar keputusan segera diambil pada hari yang sama.

Megasari lalu meminta pertemuan langsung untuk membahas tawaran tersebut.

“Sehingga pada tanggal 13 Maret 2025 Jesica datang dan bertemu dengan saya kalau tidak salah di Paradox,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Megasari mengaku mendapat penjelasan mengenai estimasi biaya pembangunan dan potensi keuntungan proyek.

“Biaya persiapan pembangunan satu dapur MBG adalah sebesar Rp700.000.000,- sampai dengan Rp900.000.000. Estimasi keuntungan yaitu tiga digit atau di atas Rp100.000.000, Investor mendapat Rp1.750/sasaran dan Polda mendapat Rp.250,-/sasaran Total Sasaran lebih dari 3.500 sampai dengan maksimal 4.000 sasaran,” kata Megasari merinci.

Ia juga menyebut Jesica meminta agar pembahasan proyek tersebut tidak disampaikan kepada pihak lain.

Usai pertemuan, Megasari mengaku dihubungi Jesica melalui WhatsApp dan diminta mengirim uang sebesar Rp25 juta.

“Digunakan untuk keperluan mendaftar atau mendapatkan jatah dapur MBG yang bertempat di SPN Polda NTT,” ujarnya.

Karena dana dari calon investor belum tersedia, Megasari mengaku menggunakan uang pribadi sebesar Rp10 juta yang ditransfer ke rekening Jesica pada 13 Maret 2025. Sisa Rp15 juta disebut akan ditanggulangi sementara.

Pada 14 Maret 2025, Megasari mengaku menyampaikan bahwa bibinya hanya bersedia menjadi investor jika telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jesica dan Polda NTT.

“Jesica menjawab oke kaka say, hanya hari ini tetap tukang gerak, hitung kebutuhan dll kak. Jesika kemudian mengajak saya untuk mengikuti rapat persiapan Pengelolaan Dapur MBG di SPN Polda, dan pada saat itu Jesica menjemput saya untuk bersama-sama ke SPN Polda NTT,” ujarnya.

Megasari menyebut rapat itu dihadiri sejumlah pihak, antara lain mitra atau rekanan Polda NTT, Ketua HIPMI Provinsi NTT, pemilik Bondi Café, jajaran Polda NTT, serta pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari.

Setelah rapat, Jesica disebut mengajak Megasari melihat lokasi pembangunan dapur di SPN Polda NTT dan meminta bantuan pengadaan bahan bangunan hingga investor masuk.

Megasari kemudian mengaku terus meminta dokumen legalitas atau PKS proyek tersebut. Namun, menurut dia, permintaan itu tak kunjung dipenuhi.

Pada 16 April 2025, Megasari mengaku baru mendapat tanggapan dari Jesica.

“Ka mega, Gini aja kalo snd percaya, Ka mega punya modal berapa? biar bt pelan2 ganti,” kata Jesika seperti yang disampaikan Megasari kepada VoxNtt.com.

Megasari menyebut total dana pribadi yang telah dikeluarkan untuk kebutuhan proyek mencapai sekitar Rp97 juta. Ia mengaku terus menagih pengembalian dana sejak 19 April 2025, namun pembayaran tidak kunjung dilakukan.

Karena tidak ada penyelesaian, Megasari melaporkan perkara itu ke Polresta Kupang Kota pada 10 September 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Menurut Megasari, nominal tanggungan Jesica dihitung bersama kepala administrasi yang bekerja dengan Jesica dan telah disepakati bersama.

“Kalau memang Jesika punya niat dan itikat baik, maka dia tunjukkan hal itu dengan membayar angka yang telah dijanjikan dan disepakati bersama, bukan di satu waktu menyangkal, kemudian mengakui, kemudian menyangkal lagi diwaktu lain, bahkan mulai berkata bohong,” ujarnya.

Ia juga membantah pernyataan yang menyebut dapur dibangun olehnya lalu mengalami kesulitan keuangan sehingga dibantu Jesica.

“Fakta yang terjadi adalah dapur SPPG Polda NTT adalah Jesika yang dari awal membangun komunikasi dengan pejabat-pejabat dari Polda NTT, kemudian dia juga yang membangun dapur tersebut dan justru saya yang membantunya dalam pembangunan karena dijanjikan pengelolaan serta bagi hasil dengan angka tertentu sehingga saya mau mengeluarkan uang, namun hal ini dikhianati Jesika,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Megasari, Fransisco Bessi, menyebut laporan polisi tersebut telah masuk tahap penyidikan. Ia juga mengatakan pihaknya menolak upaya damai atau restorative justice yang diminta pihak Jesica.

Namun, kuasa hukum Jesica, Ali Antonius, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah meminta Megasari menyampaikan permohonan maaf ke publik sebagai syarat perdamaian.

“Terkait pernyataan Fransisco Bessi sebagai Kuasa Hukum Ibu Mega, yang menyatakan bahwa klien saya Ibu Jesika mengajukan persyaratan restorative justice, atau perdamaian, agar Mega membuat pernyataan permintaan maaf ke publik, adalah tidak benar,” kata Antonius Selasa 21/04.

Ali menjelaskan, pada Sabtu, 18 April 2026, Jesica memenuhi undangan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota untuk agenda restorative justice tanpa didampingi kuasa hukum.

“Klien saya hadir pada hari Sabtu sesuai jadwal, tanpa didampingi oleh saya selaku kuasa hukum. Memang saya yang menganjurkan itu, biar Ibu Jesica dan Ibu Mega bisa berkomunikasi secara leluasa, bebas dari campur tangan kuasa hukum. Karena dari semula, mereka itu kawan atau teman baik,” jelasnya.

Menurut Ali, pertemuan itu kemudian ditunda karena Megasari dan kuasa hukumnya berhalangan hadir.

“Pada saat itu, klien saya menyampaikan kepada penyidik, bahwa kasus ini sudah lama, dan dirinya ingin menyelesaikan. Ibu Jesica juga menyampaikan ke penyidik bahwa kalau hari ini, Ibu Mega datang membawa kwitansi asli pembelian bahan bangunan, maka hari ini juga saya akan transfer sesuai dengan jumlah yang ada di kwitansi, agar selesai urusannya,” tegasnya.

Ali kembali menegaskan tidak pernah ada syarat permintaan maaf dalam proses restorative justice.

“Karena Ibu Jesica saja belum sempat bertemu Ibu Megasari. Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum Ibu Jesica menyatakan bahwa sinyalemen yang disampaikan saudara Fransisco di media-media online, adalah fitnahan keji yang membunuh karakter klien saya,” ungkapnya.

Penulis: Ronis Natom

Polda NTT Program Makan Bergizi Gratis
Previous ArticleAstra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT
Next Article Ketua PSSI Manggarai Barat Buka Turnamen Komodo Cup 2026, Diikuti 17 Tim

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026
Terkini

Ketika Pendidikan Anak Terancam, Di Mana Peran Keluarga?

16 Juni 2026

Dua Anggota Eks Polres Nagekeo Terseret Skandal, Satu DPO dan Satu Lolos lewat Restorative Justice

16 Juni 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.