Ruteng, VoxNTT.com – PT Agro Porang Nusantara membantah tudingan warga terkait dugaan pencemaran dan gangguan lingkungan dari operasional pabrik porang di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Perusahaan memastikan aktivitas pabrik tidak membahayakan masyarakat sekitar.
Pemilik PT Agro Porang Nusantara, Adi Winata, mengatakan keluhan warga mengenai asap, limbah kotor, dan kebisingan perlu diluruskan agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Kepada VoxNtt.com pada Senin malam, 27 April 2026, Adi menjelaskan asap dari aktivitas pabrik berasal dari pembakaran cangkang kemiri sebagai bahan bakar alami. Menurut dia, dalam kondisi normal asap yang dihasilkan tipis dan berwarna putih.
Ia mengatakan asap tebal yang sesekali muncul biasanya terjadi ketika cangkang kemiri masih panas dan petugas harus menyiram tungku saat listrik padam. Kondisi itu, kata dia, membuat asap terlihat lebih pekat untuk sementara waktu.
Adi menegaskan asap tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan warga maupun lingkungan sekitar.
Terkait limbah cair, ia menjelaskan air buangan pabrik berasal dari sisa pencucian umbi porang yang bercampur tanah. Menurut dia, air tersebut telah melalui proses penetralan sebelum dibuang.
“Jadi air yang dibuang ke tanah adalah air netral. Kami jamin bahwa air limbah tersebut tidak berbahaya karena prosesnya sudah kembali netral,” kata Adi.
Perusahaan juga mengaku telah menyesuaikan jam operasional pabrik untuk merespons keluhan warga soal kebisingan. Saat ini aktivitas pabrik dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
Adi mengatakan pihaknya tetap membuka ruang negosiasi dengan warga terkait dampak suara mesin yang dikeluhkan.
Ia menambahkan, sebelum pembangunan dimulai, perusahaan telah menyampaikan rencana pendirian pabrik kepada tokoh adat setempat. Selain itu, pabrik disebut telah sesuai dengan zonasi tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Manggarai dan mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami juga sudah bersosialisasi dengan pihak terkait, seperti DLHD, PUPR, Camat, Polsek, Koramil dan Lurah terkait seluruh proses pendirian dan dampak pabrik. Harusnya warga setempat mendengar itu agar mendapat informasi yang utuh,” jelas Adi.
Menurut dia, upaya komunikasi dengan warga telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Ia juga menyebut salah satu warga yang menolak pabrik pernah bekerja sebagai karyawan harian sebelum mengundurkan diri.
Adi meminta media melihat langsung kondisi pabrik agar masyarakat mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai operasional perusahaan.
“Coba media melihat lebih dekat, apa media tahu banyaknya pabrik porang di Indonesia, apa media tahu letak pabrik di Karot Ruteng lebih padat penduduk tetapi tidak dikomplain warga,” tutur Adi.
“Saya mau tegaskan bahwa kami adalah pabrik yang menggunakan bahan bakar alami cangkang kemiri dan tidak memiliki limbah kimia berbahaya. Bahkan industri tekstil yang dianggap limbah berbahaya ada cara mengatasinya,” ungkapnya menambahkan.
Adi juga membantah informasi viral mengenai penggunaan belerang yang disebut menimbulkan bau menyengat. Ia menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.
Menurut dia, belerang digunakan dalam batas tertentu untuk menjaga warna produk saat pengiriman di dalam kontainer serta mencegah jamur. Penggunaannya, kata dia, mengikuti standar bahan baku pangan dan ketentuan ekspor.
“Jadi tidak mungkin itu berbau menyengat karena sudah banyak instansi terkait bahkan para petani bebas keluar masuk pabrik untuk membuktikan sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya, warga terdampak di Lingkungan Sengari menyurati Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, agar menghentikan aktivitas pabrik yang beroperasi dekat permukiman warga.
Dalam surat tertanggal 24 April 2026, warga menyebut lokasi pabrik hanya berjarak sekitar 25 meter dari rumah penduduk. Mereka menyampaikan lima alasan penolakan, yakni lokasi pabrik berada di tengah permukiman, dugaan pencemaran air, udara, dan tanah, kebisingan serta bau limbah, tidak adanya sosialisasi yang transparan, serta tidak adanya persetujuan warga terdampak sejak awal pendirian pabrik.
“Lima alasan itu jadi dasar penolakan kami, kiranya Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit bisa mengkaji secara bijaksana dan bila perlu menghentikan aktivitas Pabrik Porang,” ujar Nikodemus dalam surat yang diserahkan kepada Bupati pada Senin, 27 April 2026.
Warga juga meminta pemerintah daerah meninjau ulang dan mencabut izin yang telah diterbitkan serta memindahkan pabrik ke kawasan yang sesuai tata ruang wilayah.
“Kami selaku warga RT 03, RW 02 Lingkungan Sengari, Kelurahan Wangkung menyampaikan bahwa penolakan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup. Besar harapan kami Bapak Bupati bisa melanjuti aspirasi secara bijaksana,” ujar Nikodemus.
Menanggapi surat tersebut, Adi mengaku telah membaca seluruh isi keberatan warga dan menilai tudingan itu tidak berdasar. Ia menyebut perusahaan telah memasang banner berisi dokumen perizinan di depan pabrik.
“Kami sudah tau dan baca betul apa saja isi surat yang tidak berdasar isinya itu. Kami sudah menampilkan banner di depan pabrik terkait semua perizinan kami dan semua perizinan sekarang diakses online melalui OSS, tidak ada oknum terkait seperti berita berita bohong di luar sana,” jelas Adi.
Penulis: Berto Davids

