Kupang, VoxNTT.com – Klaim ketidakcukupan bukti dalam penanganan kasus sengketa tanah di Golo Mori, Labuan Bajo, Manggarai Barat, dibantah oleh pihak korban.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Namun belakangan Polda NTT merekomendasikan kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) atas perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan tersangka berinisial S dan H.
Kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Mesah, Selasa, 5 Mei 2026, menyebut penilaian tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum serta prosedur yang telah dijalankan penyidik.
Yance menegaskan Kepolisian Resor Manggarai Barat telah mengantongi alat bukti yang dinilai lengkap, bahkan melampaui syarat minimal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan status tersangka.
Ia menyebut seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari peningkatan laporan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Bukti yang dimiliki penyidik tidak sekadar memenuhi syarat, tapi sudah melebihi ketentuan undang-undang. Kejaksaan pun memastikan landasan hukumnya kuat dan layak diproses lebih lanjut,” ujar Yance.
Ia merinci, alat bukti yang telah dikumpulkan mencakup sekitar 20 saksi fakta, lima saksi ahli yang terdiri dari tiga ahli pidana, satu ahli notariat, dan satu ahli hukum perdata. Selain itu, terdapat 37 dokumen yang disita secara sah berdasarkan penetapan pengadilan, serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk membuat surat palsu.
Yance juga menyoroti perubahan kesimpulan tim Pengawas Penyidik (Wasidik) Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam gelar perkara pada 6 April 2026, kesimpulan awal menyatakan bukti cukup dengan saran penambahan ahli dan upaya rekonsiliasi atau restorative justice. Namun, pada gelar perkara kedua pada 28 April 2026, kesimpulan tersebut berubah menjadi tidak cukup bukti.
Menurut dia, perubahan itu menimbulkan kecurigaan, terlebih adanya indikasi kebocoran informasi. Ia menyebut tersangka berinisial H telah lebih dulu menyebarkan informasi mengenai rencana penghentian penyidikan melalui status WhatsApp pada 28 April 2026 pukul 14.34 Wita, saat proses gelar perkara masih berlangsung. Keputusan resmi penghentian penyidikan baru diterbitkan Polres Manggarai Barat pada 30 April 2026.
Yance menilai fakta tersebut memperkuat dugaan adanya pengaturan dalam rekomendasi penghentian penyidikan.
Ia juga menegaskan secara hukum penghentian penyidikan seharusnya hanya berlaku bagi tersangka Sakarudin, yang telah mengakui perbuatannya dan menyelesaikan perkara melalui restorative justice dengan korban.
Sementara itu, tersangka H yang merupakan oknum anggota DPRD dinilai harus tetap diproses hingga persidangan.
Untuk mencegah polemik serupa, Yance menyarankan agar aparat penegak hukum di tingkat kepolisian memperbaiki mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara.
“Jangan berkoordinasi dengan kejaksaan karena apapun hasil koordinasi dengan kejaksaan pasti dimentahkan oleh Wasidik Polda NTT,” katanya.
Ia menambahkan, hasil koordinasi antara Polres Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam penetapan tersangka sebelumnya telah diabaikan oleh Wasidik Polda NTT.
“Kami berharap penegakan hukum di Manggarai Barat benar-benar berjalan adil, transparan, dan bebas dari campur tangan kepentingan pihak mana pun,” ujar Yance.
Penulis: Ronis Natom

