Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Wakil Ketua DPRD Mabar Desak Pemecatan PPPK Tersangka Pencabulan Tanpa Tunggu Inkrah
HUKUM DAN KEAMANAN

Wakil Ketua DPRD Mabar Desak Pemecatan PPPK Tersangka Pencabulan Tanpa Tunggu Inkrah

By Redaksi5 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Sewargading S.J Putera (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J. Putera mendesak pemerintah daerah segera memecat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Desakan itu disampaikan Sewargading menanggapi pernyataan Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, yang menyebut pemecatan akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Sewargading, pemerintah tidak perlu menunggu putusan inkrah untuk memberhentikan tersangka dari status PPPK paruh waktu.

“Kalau sudah TSK buat apa nunggu keputusan inkrah,” kata Sewargading kepada VoxNtt.com, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menilai, dalam kasus seperti ini, aparat penegak hukum telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tidak mungkin APH melakukan proses penahanan dan menetapkan status TSK kalau tidak cukup bukti,” tegasnya.

Karena itu, politikus PKB tersebut meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari status PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia memastikan pemerintah daerah akan bertindak tegas setelah proses hukum selesai.

“Kita sangat prihatin terkait peristiwa ini,” ujar Wabup Yulianus saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa, 5 Mei 2026.

“Bila sdh inkrah, pasti dipecat,” tegas Wabup Yulianus.

Kasus ini juga memicu reaksi dari kalangan masyarakat, termasuk tokoh pemuda di Kecamatan Lembor. Tokoh Pemuda Lembor, Akbar Tanjung, menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahannya atas peristiwa tersebut.

Ia menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak terus berulang tanpa penanganan yang tuntas, bahkan melibatkan oknum yang memiliki keterkaitan dengan institusi pemerintah.

“Kami melihat ini bukan lagi kejadian yang baru, tapi sudah merajalela. Dari tahun ke tahun selalu ada kasus serupa. Ini tanda bahwa ada yang salah dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di daerah kita,” tegas Akbar kepada VoxNtt.com, Selasa, 5 Mei 2026.

Akbar menilai keterlibatan oknum yang terafiliasi dengan instansi pemerintah berpotensi merusak kepercayaan publik. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan adat, untuk aktif dalam pengawasan sosial,” pintanya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan kasus serupa.

“Jangan ada lagi yang memilih diam. Anak-anak kita harus dilindungi bersama. Jika ada tanda-tanda atau kecurigaan, segera laporkan,” ujarnya.

Akbar berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan dalam sistem perlindungan anak di wilayah tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi kita,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

DPRD Mabar Lembor Mabar Manggarai Barat polsek lembor Sewargading S. J Putera Yulianus Weng
Previous ArticleKuasa Hukum Bantah SP3 Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori, Sebut Bukti Penyidik Sudah Lebih dari Cukup
Next Article Peringati Hardiknas, Ikammat NTT Mataram Bahas Mutu Pendidikan

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.