Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polda NTT Tangani 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Potensi Kerugian Negara Capai Rp10,16 Miliar
NTT NEWS

Polda NTT Tangani 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Potensi Kerugian Negara Capai Rp10,16 Miliar

By Redaksi6 Mei 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polda NTT saat menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap penanganan perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi sepanjang Februari hingga Mei 2026. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. Hadir dalam konferensi pers itu antara lain Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana. Kegiatan juga diikuti jajaran Kasat Reskrim secara daring.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi sekaligus bentuk akuntabilitas institusi Polri.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjamin subsidi negara tepat sasaran. Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan yang diperoleh oleh VoxNtt.com, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menambahkan langkah tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden RI dan program Presisi Kapolri dalam mewujudkan transparansi dan keadilan.

Sementara itu, Karo Ops Polda NTT, Kombes Jhony Afrizal Sharifudin, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah NTT.

“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi.

Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan, memaparkan bahwa sejak Februari 2026 pihaknya telah menangani 27 laporan polisi yang masih dalam tahap penyidikan.

“Dari 27 perkara yang kami tangani, terdapat sekitar 40 orang terlapor. Modus yang digunakan beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ungkapnya.

Ia merinci barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, hingga dokumen dan uang tunai. Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Lebih lanjut, Kombes Hans mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.

“penangkapan, tetapi juga potensi kerugian dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu,” tambahnya.

Dalam aspek penegakan hukum, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Di sisi internal, Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, memastikan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyimpangan BBM. Jika terbukti, akan kami tindak tegas, baik melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat dua personel yang diproses dalam pelanggaran kode etik sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal.

Secara keseluruhan, penanganan kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda NTT, dengan rincian 5 perkara ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara oleh Polres jajaran. Total terdapat 38 terlapor di 18 lokasi kejadian berbeda.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

Dengan langkah ini, Polda NTT berharap distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan memberikan efek jera bagi pelaku, demi mewujudkan keadilan energi bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Isno Baco

BBM BBM Bersubsidi Polda NTT
Previous ArticleTahlilan Digelar di Mes Karyawan Le Dupar, Doa Mengiringi Kepergian RR
Next Article Distribusi Air PDAM Tirta Komodo Ruteng Terganggu, Sejumlah Wilayah di Wae Ri’i Terdampak

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.