Labuan Bajo, VoxNTT.com– Tim Gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, bersama Polres Manggarai Barat dan Kantor Bea Cukai, dan Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan sedikitnya 112.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kamis, 7 Mei 2026 dini hari.
Operasi ini sebagai upaya penyelundupan barang kena cukai ilegal kembali digagalkan berkat kolaborasi ketat antarinstansi di pintu masuk Pulau Flores.
Operasi pengamanan dimulai pada pukul 04.15 Wita saat personel BKO Pengamanan Pelabuhan Lanal Labuan Bajo melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari KMP Cakalang asal Pelabuhan Sape.
Petugas menaruh kecurigaan pada satu unit Truk Box Merah dengan nomor polisi AG 8539 UG milik PT SLA. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan barang bukti berupa:
7 Bal (112.000 batang) rokok tanpa pita cukai merek “Helium”.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi di bagian atas kabin truk guna menghindari deteksi petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berinisial AH (Sopir) dan IS (Kernet) menggunakan modus operandi menyisipkan rokok ilegal di antara muatan logistik resmi, yang terdiri dari pakan kucing, sandal, dan peralatan rumah tangga. Diketahui, barang ilegal ini dikirim dari Lombok dengan tujuan akhir di wilayah Ende, Flores.
Pihak Bea Cukai melakukan identifikasi teknis dan menaksir bahwa upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp108.372.880.
Komandan Lanal Labuan Bajo, melalui Palaksa Mayor Laut (P) Tri Yudha, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antara TNI AL, Polri, dan Bea Cukai.
”Sinergi ini adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah Manggarai Barat. Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan guna memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan stabilitas ekonomi dan pendapatan negara,” ujar Mayor Tri Yudha saat konferensi pers di Mako AL Labuan Bajo Jumat, 8 Mei 2026.
Saat ini, kedua terduga pelaku (AH dan IS) beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan dan cukai yang berlaku.
Penulis: Sello Jome

