Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 112.000 Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 112.000 Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

By Redaksi8 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim gabungan saat melakukan konferensi pers di Kantor Angkatan Laut Labuan Bajo, Jumat, 8 Mei 2026 (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

​Labuan Bajo, VoxNTT.com– Tim Gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, bersama Polres Manggarai Barat dan Kantor Bea Cukai, dan Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan sedikitnya 112.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kamis, 7 Mei 2026 dini hari.

Operasi ini sebagai upaya penyelundupan barang kena cukai ilegal kembali digagalkan berkat kolaborasi ketat antarinstansi di pintu masuk Pulau Flores.

​Operasi pengamanan dimulai pada pukul 04.15 Wita saat personel BKO Pengamanan Pelabuhan Lanal Labuan Bajo melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari KMP Cakalang asal Pelabuhan Sape.

​Petugas menaruh kecurigaan pada satu unit Truk Box Merah dengan nomor polisi AG 8539 UG milik PT SLA. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan barang bukti berupa:
​7 Bal (112.000 batang) rokok tanpa pita cukai merek “Helium”.

​Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi di bagian atas kabin truk guna menghindari deteksi petugas.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berinisial AH (Sopir) dan IS (Kernet) menggunakan modus operandi menyisipkan rokok ilegal di antara muatan logistik resmi, yang terdiri dari pakan kucing, sandal, dan peralatan rumah tangga. Diketahui, barang ilegal ini dikirim dari Lombok dengan tujuan akhir di wilayah Ende, Flores.

​Pihak Bea Cukai melakukan identifikasi teknis dan menaksir bahwa upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp108.372.880.

​Komandan Lanal Labuan Bajo, melalui Palaksa Mayor Laut (P) Tri Yudha, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antara TNI AL, Polri, dan Bea Cukai.

​”Sinergi ini adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah Manggarai Barat. Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan guna memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan stabilitas ekonomi dan pendapatan negara,” ujar Mayor Tri Yudha saat konferensi pers di Mako AL Labuan Bajo Jumat, 8 Mei 2026.
​
​Saat ini, kedua terduga pelaku (AH dan IS) beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan dan cukai yang berlaku.

Penulis: Sello Jome

Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Rokok Ilegal
Previous ArticleDua Bakal Cakades di Wae Ri’i Urus SKCK, Janji Bangun Desa Secara Transparan
Next Article Kompak Indonesia Desak KPK Proses Ulang Kasus Kredit Fiktif Rp100 Miliar di Bank NTT

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.