Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo

By Redaksi9 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap ADW pengguna Narkoba yang diringkus di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kamis, 23 April 2026 lalu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diduga membawa Narkoba jenis sabu di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kamis, 23 April 2026 lalu.

Terduga pelaku ADW (30) yang berasal dari Jakarta Utara itu merupakan salah satu dari penumpang Kapal Motor (KM) Binaiya yang turun di Pelabuhan Marina Labuan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita total dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti ponsel pintar, pipet kaca, dan alat hisap.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, mengungkapkan bahwa timnya sudah bersiaga jauh sebelum kapal bersandar.

“Kami menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria yang sedang berada dalam perjalanan dari Bali menuju Labuan Bajo menggunakan kapal penumpang,” ujar AKP Matheos saat memberikan keterangan resmi, Sabtu, 9 Mei 2026 siang.

Matheos menjelaskan, usai melakukan penyergapan, Polisi melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan kata dia, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih di saku celana depan.

Tak berhenti di situ, di dalam tas pelaku, Polisi menemukan paket sabu kedua beserta perangkat alat hisap (bong) yang disembunyikan di dalam pembungkus kain kacamata berwarna hitam.

“Barang bukti ditemukan tersembunyi di saku celana dan di dalam tas kacamata yang digunakan untuk mengelabui petugas,” jelasnya

Berdasarkan hasil interogasi, ADW bukanlah “pemain” baru. Ia mengakui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2014. Pengakuan ini diperkuat dengan hasil tes urine yang dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.

Pihak kepolisian juga telah memastikan keaslian barang bukti tersebut melalui uji laboratorium di Polda Bali.

“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu,” tambah AKP Matheos.

Matheos mengatakan, ADW sementara diamankan di Mako Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tutupnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan, demi memastikan Labuan Bajo tetap menjadi tempat yang aman bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleTanah Nanga Banda Reo Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Next Article DPRD Desak Pemerintah Tertibkan Perusahaan Kapal Wisata yang Tidak Memiliki Kantor di Labuan Bajo

Related Posts

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026

Pegadaian Salurkan Sembako hingga Perlengkapan Tidur untuk Warga Terdampak Gempa Flores

17 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.