Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Terkini

DPRD Desak Pemerintah Tertibkan Perusahaan Kapal Wisata yang Tidak Memiliki Kantor di Labuan Bajo

9 Mei 2026

Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo

9 Mei 2026

Tanah Nanga Banda Reo Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

9 Mei 2026

Polres Manggarai Tangkap Pelaku Curanmor di Reok, Motor Curian Ditukar Tambah Rp600 Ribu

9 Mei 2026

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Lokal di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo

8 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DPRD Desak Pemerintah Tertibkan Perusahaan Kapal Wisata yang Tidak Memiliki Kantor di Labuan Bajo
Regional NTT

DPRD Desak Pemerintah Tertibkan Perusahaan Kapal Wisata yang Tidak Memiliki Kantor di Labuan Bajo

By Redaksi9 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Martinus Mitar (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Anggota DPRD Manggarai Barat Martinus Mitar menyoroti terkait sejumlah perusahan Kapal Wisata yang beroperasi di wilayah Labuan Bajo yang belum memiliki kantor resmi di Labuan Bajo.

Padahal kata dia, perusahaan kapal wisata wajib untuk membuka kantor atau cabang usaha di Labuan Bajo sebagaimana amanat regulasi pelayaran.

Menurutnya, ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut, khususnya Pasal 89 dan Pasal 90 yang mengatur kewajiban perusahaan angkutan laut untuk memiliki kantor cabang atau perwakilan pada wilayah operasional tertentu.

“Kalau kapal wisata menjalankan aktivitas usaha secara tetap di Labuan Bajo, memperoleh keuntungan ekonomi di daerah ini, menggunakan fasilitas daerah, memanfaatkan destinasi daerah, maka secara logis dan administratif perusahaan juga harus hadir secara resmi di daerah operasi,” tegasnya kepada VoxNtt.com Sabtu 09 Mei 2026

Ia menilai keberadaan kantor cabang penting bukan hanya untuk kepentingan administrasi usaha, tetapi juga untuk ada kepastian hukum, pengawasan pemerintah, perlindungan tenaga kerja pelayanan konsumen, hingga pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Marten sapaan Martinus, selama ini salah satu persoalan kapal wisata adalah banyak operator beroperasi aktif di wilayah Manggarai Barat tetapi administrasi perusahaannya berada di luar daerah.

“Ini yang kemudian menimbulkan kesulitan pengawasan, termasuk terkait kewajiban pajak daerah, retribusi, maupun pertanggungjawaban hukum ketika terjadi persoalan di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, Politisi NasDem itu juga mendesak Pemerintah untuk menertibkan perusahaan kapal wisata yang belum memiliki kantor di Labuan Bajo

Ia berharap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama Pemerintah Daerah dapat membangun kembali koordinasi yang kuat agar amanat regulasi nasional dapat dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat aktivitas ekonomi, tetapi kehadiran administratif dan manfaat ekonominya justru tidak tinggal di daerah,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

DPRD Mabar Mabar Manggarai Barat Marten Mitar Martinus Mitar
Previous ArticlePolisi Ringkus Pengguna Narkoba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo

Related Posts

Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo

9 Mei 2026

Tanah Nanga Banda Reo Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

9 Mei 2026

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Lokal di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo

8 Mei 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.