Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Manggarai dan WVI Susun Perdes Perlindungan Anak di 12 Desa
Regional NTT

Pemkab Manggarai dan WVI Susun Perdes Perlindungan Anak di 12 Desa

By Redaksi25 Mei 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bidang pada Dinas PPPA saat menyampaikan materi tentang Transformasi Desa melalui Perdes Perlindungan Anak (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai bersama Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Manggarai menyelenggarakan lokakarya penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan anak di 12 desa pada tiga kecamatan di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan berlangsung pada 20-23 Mei 2026 di Aula Pusat Spiritualitas Efata St. Aloysius Ruteng. Desa yang terlibat berasal dari Kecamatan Cibal yakni Desa Nenu, Gapong, Beamese, Pinggang, Golo dan Wudi; Kecamatan Ruteng meliputi Desa Cumbi dan Compang Namut; serta Kecamatan Rahong Utara yakni Desa Golo Langkok, Bangka Ajang, Compang Dari dan Buar.

Kepala DP3A Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso mengatakan, peraturan desa tentang perlindungan anak penting untuk menjamin hak dasar dan keselamatan anak di tingkat desa.

“Urgensi Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak sangat krusial untuk menjamin pemenuhan hak dasar dan keselamatan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi di tingkat desa dimana Keberadaan payung hukum ini memastikan kebijakan nasional/daerah dapat diterapkan secara operasional, spesifik dan tepat sasaran sesuai karakteristik wilayah,” kata Yasinta dalam rilis yang diterima media, Senin, 25 Mei 2026.

Menurut dia, Perdes tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran, membentuk kelembagaan perlindungan anak seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta menyediakan penanganan cepat bagi korban kekerasan terhadap anak.

“Selain itu Perdes menjadi payung hukum bagi Akselerasi Desa Ramah Anak, guna tercapainya Kecamatan Ramah anak dan Kabupaten Layak Anak, dengan menjadi instrumen wajib dalam mewujudkan dan mengevaluasi indikator Desa Ramah Anak guna menjamin lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Setiap desa mengutus 10 peserta dalam lokakarya tersebut. Peserta terdiri atas kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tenaga kesehatan, relawan anak, dan Forum Anak Desa.

Pemerintah Kabupaten Manggarai juga mendorong pemerintah desa memenuhi 14 indikator Desa Ramah Anak melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan anak.

“Salah satunya yaitu perdes perlindungan yang merupakan paying hukum dalam memastikan terciptanya situasi yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak,” tegas Yasinta.

Dalam kegiatan itu turut dilibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai.

Selain itu, Kasatgaswil NTT Densus 88 Antiteror Polri juga hadir untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perlindungan anak dalam mencegah penyebaran paham radikalisme sejak usia dini.

Yasinta menilai desa ramah anak memiliki keterkaitan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak di tingkat desa, sejumlah indikator pembangunan berkelanjutan dinilai dapat tercapai secara langsung.

Pemerintah berharap perdes perlindungan anak yang nantinya ditetapkan dapat menjadi dasar hukum dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus memperkuat peran orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. [VoN]

DP3A Manggarai Manggarai Wahana Visi Indonesia WVI
Previous ArticleRefleksi Kritis atas Ekspresi Diri dalam Arus Media Sosial

Related Posts

Polisi Tangkap Buronan Pencuri Uang Rp 5,8 Juta Milik Pelajar di Labuan Bajo

24 Mei 2026

Tokoh Muda Manggarai Barat Kirim Surat Terbuka kepada Uskup Labuan Bajo soal Mutasi Pegawai

22 Mei 2026

NasDem Manggarai Barat Lantik Pengurus Ranting Pesisir dan Kepulauan, Bidik Penguatan Akar Rumput Menuju 2029

22 Mei 2026
Terkini

Pemkab Manggarai dan WVI Susun Perdes Perlindungan Anak di 12 Desa

25 Mei 2026

Refleksi Kritis atas Ekspresi Diri dalam Arus Media Sosial

25 Mei 2026

Menggugat Dikotomi Semu: Dimensi Moral dalam Kebijakan Administrasi Negara

25 Mei 2026

Polisi Selidiki Kematian Dua WNA Austria di  Tempat Wisata Cunca Wulang

24 Mei 2026

Terjatuh dari Jembatan Gantung Cunca Wulang, Dua WNA Austria Meninggal Dunia

24 Mei 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.