Mbay, VoxNTT.com – Sepanjang Mei – Juni 2026, setidaknya terdapat dua anggota polisi yang sempat bertugas di Polres Nagekeo terlibat dalam skandal kejahatan.
Aksi kejahatan pertama dilakukan oleh AKP Serfolus Tegu, mantan Kabag OPS Polres Nagekeo yang didemosi ke Polres Ngada pada 24 Februari 2026 lalu.
Pada akhir Mei 2026 lalu, AKP Tegu diadukan ke Divpropam Mabes Polri atas tuduhan telah melakukan aksi penganiayaan kepada seorang ibu muda berinisial M alias Fika yang tak lain merupakan istri simpanannya sendiri. Dari hubungan terlarang itu keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
AKP Serfolus Tegu dikenal dengan rekam jejaknya dalam beberapa skandal kejahatan termasuk menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas tewasnya Rovina Gambur yang sedang hamil enam bulan dan Bripka Julianus Pinem, seorang anggota polisi di Polres Nagekeo.
Namun, ia tak dihukum atas kejahatan tersebut dan hanya dihukum demosi karena mengintimidasi seorang mahasiswa, aktivis PMKRI bernama Narsinda Tursa.
Pada 8 Juni 2026, laman resmi Propam Polri justru mengumumkan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AKP Serfolus Tegu kepada sang istri simpanan telah berakhir melalui metode Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui oleh Kasubbid Paminal Polda Nusa Tenggara Timur.
Dugaan kasus kejahatan kedua juga menyasar oknum anggota Polri, Aiptu Rahmat Hidayat, yang pernah bertugas di Polres Nagekeo dan kini telah dipindahtugaskan ke Polres Sabu Raijua.
Aiptu Rahmat diduga kuat terlibat dalam jejaring penjualan mobil ilegal yang melibatkan debt collector hingga seorang ibu berinisial PNH (49) asal Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo merugi ratusan juta rupiah.
Kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke Mapolres Nagekeo sejak 12 Juni 2026. Aiptu Rahmat dihadapkan pada tuduhan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP setelah satu unit kendaraan roda empat milik ibu PNH ditarik oleh orang tak dikenal yang belakangan diketahui sebagai debt collector berinisial WW asal Bajawa.
Oknum debt collector berinisial WW yang terlibat dalam penarikan kendaraan tersebut mengatakan kepada VoxNtt.com bahwa dirinya maupun pihak Adira Finance tidak memiliki hubungan perikatan apa pun dengan Ibu PNH terkait kendaraan yang ditarik itu.
WW juga memastikan perusahaan debt collector yang menaunginya telah mengantongi sertifikat fidusia. Karena itu, mereka melakukan penarikan kendaraan secara langsung tanpa menempuh mekanisme gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri setempat.
“Mekanisme gugatan di pengadilan bisa terjadi jika kredit macet ini terjadi antara debitur dan kreditur. Yang ini sudah beberapa kali dipindahtangankan, bahkan sudah berubah identitas,” ujar WW.
Nama Aiptu Rahmat juga disinggung WW dalam sindikat penjualan kendaraan milik Adira Finance yang ditarik hingga berujung pada kerugian ibu PNH, di mana terdapat beberapa ketidaksesuaian lagi antara STNK dengan identitas kendaraan.
“Plat nomor sudah diganti, nomor mesin berubah. Yang cocok hanya nomor rangka,” ujar WW.
Ketua DPC GMNI Nagekeo, Dominikus Seke mendesak Kepolisian Resor Nagekeo agar tak boleh lalai dalam menangani laporan ibu PNH.
Desakan GMNI Nagekeo tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian, netralitas penegakan hukum oleh Polres Nagekeo, kerugian materiil yang dialami Ibu PNH, serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak debt collector yang bertindak atas nama Adira Finance.
Menurut Dominik, lembaga pembiayaan seharusnya menempuh mekanisme hukum yang berlaku melalui pihak ketiga, yakni lembaga peradilan. Selain itu, apabila terdapat indikasi tindak pidana terkait kendaraan yang dianggap bermasalah, penanganannya harus melibatkan aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bersyukur Ibu PNH dan keluarganya tidak melakukan aksi anarkis langsung kepada si debt collector atas kerugian materil yang sudah mereka derita akibat penarikan kendaraan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, aparat kepolisian perlu dilibatkan dalam setiap proses penarikan kendaraan karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
Dalam banyak kasus, penarikan kendaraan kerap memicu ketegangan yang dapat berujung pada aksi kekerasan, baik yang dilakukan oleh debt collector terhadap pemilik kendaraan maupun sebaliknya.
“Jadi, ibu PNH dan semua masyarakat mesti menolak memberikan apapun yang berhubungan dengan harta yang ia yakini miliknya kepada pihak manapun jika tanpa pendampingan petugas polisi atau pihak berwenang,” ujar Dominik.
Ia berkata, pihak debt collector kerap menjual kembali kendaraan hasil sitaan kepada pihak lain dengan harga murah. Setelah kendaraan itu berpindah tangan, debt collector lain kemudian mencari kendaraan hasil penjualan itu berdasarkan informasi yang diduga kuat berasal dari debt collector yang sebelumnya menjual.
Sementara, Aiptu Rahmat Hidayat yang disebut WW ikut terlibat dalam jejaring penjualan mobil kredit milik Adira Finance hingga saat ini masih misterius.
Humas Polres Sabu Raijua melalui akun media sosial Instagram @humaspolressaburaijua, yang diposting dua hari lalu mengumumkan status Aiptu Rahmat dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak Januari 2026.
Sudah lebih dari 30 hari atau sekurangnya sejak Mei 2025, Aiptu Rahmat telah meninggalkan tugas kedinasan sebagai Anggota Polri hingga Seksi Propam Polres Sabu Raijua menetapkan Aiptu Rahmat dalam daftar DPO bernomor DPO/01/I/2026/Propam tertanggal 8 Januari 2026.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

