Mbay, VoxNTT.com – BL, pria asal Desa Aeramo, Kabupaten Nagekeo, yang menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya, AL, memilih berdamai dan kembali tinggal bersama keluarganya di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo dengan Nomor LP/B/55/2026/SPKT/POLRES NAGEKEO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menurut keterangan BL, persoalan rumah tangganya telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku kerap berselisih dengan istrinya yang disebut memiliki sifat temperamental.
Puncak konflik terjadi pada Senin malam, 15 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. BL diduga dianiaya oleh AL menggunakan batu dan kunci roda hingga mengalami luka di bagian kepala serta sempat pingsan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kakak kandung korban, VS berkata, adiknya mengalami luka sobek di bagian ubun-ubun akibat penganiayaan tersebut.
Setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026, BL tinggal sementara di rumah kakaknya bersama ketiga anaknya.
Beberapa jam kemudian, AL datang ke rumah tersebut. Keluarga semula mengira ia hendak meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. Namun, menurut keluarga, AL hanya mengambil mobil pikap milik keluarga menggunakan kunci cadangan sebelum pergi meninggalkan lokasi.
Usai kejadian itu, BL sempat menyatakan akan mengakhiri rumah tangganya dan berencana mengajukan gugatan cerai.
Namun, pada Kamis, 25 Juni 2026, BL bersama ketiga anaknya meninggalkan rumah kakaknya tanpa memberi tahu keluarga. Belakangan diketahui, ia telah kembali tinggal bersama AL.
Sebelum BL kembali kepada istrinya, keduanya sempat dipertemukan dalam sebuah pertemuan untuk membahas penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut, BL masih menyatakan tidak ingin lagi hidup bersama AL. Namun situasi berubah ketika AL mengancam akan membuka rekaman video pribadi yang melibatkan keduanya.
Menurut pengakuan AL, video tersebut merupakan rekaman tak senonoh yang dibuat oleh BL dan hingga kini masih disimpannya.
Setelah peristiwa itu, BL memutus komunikasi dengan keluarganya dan memutuskan kembali tinggal bersama istrinya. Keduanya juga disebut telah sepakat berdamai dan tidak lagi ingin mempermasalahkan kasus penganiayaan yang sedang diproses kepolisian.
Sementara itu, pengacara dari Kantor Hukum Vinsensius Adrian Van Gauda Wogo & Partner’s, Vinsensius Adrian Van Gauda Wogo, menilai proses hukum tidak serta-merta dapat dihentikan hanya karena korban dan terlapor telah berdamai.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AL menggunakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 merupakan delik biasa sehingga penanganannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban.
“Tinggal penyidik gunakan ayat 1 atau ayat 2 dengan mempertimbangkan hasil visum et repertum,” pungkasnya.
Menurut Avan, apabila korban tidak bersedia memberikan keterangan, penyidik tetap memiliki sejumlah alat bukti lain untuk melanjutkan proses hukum.
“Penyidik masih dapat menggunakan visum et repertum atau rekam medis, keterangan dokter, keterangan saksi yang melihat atau mengetahui kejadian, barang bukti seperti batu dan kunci roda, termasuk foto atau video luka dan TKP sebagai bukti pengganti,” tutur Avan.
Ia juga meminta keluarga korban tetap aktif mengawal proses penyelidikan dan meminta perkembangan penanganan perkara kepada penyidik.
“VS dan keluarga saya sarankan untuk lebih proaktif mendukung proses penyelidikan jika polisi membutuhkan keterangan tambahan atau alat bukti lain kalau mau kasus ini tidak dihentikan oleh penyidik,” tutur Avan.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

