Labuan Bajo, Vox NTT – Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, membantah tuduhan yang dilontarkan oleh dua media lokal di Labuan Bajo yang menyebut dirinya sebagai perampas tanah dan biang kerok dalam sejumlah kasus tanah.
Dalam klarifikasinya, Ramang menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah fitnah yang merusak nama baiknya dan tidak sesuai dengan kenyataan, serta menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah warisan dari ayahnya, Alm. Haji Ishaka.
Ramang menjelaskan bahwa tanah tersebut terletak di Wae Cicu, bagian timur jalan Labuan Bajo menuju Batu Gosok, dengan luas 25×70 meter, yang diterima oleh ayahnya pada 1993 dan kemudian diberikan kepadanya, serta pada 2022 beralih ke Ricky Handika Tan (Cuncun).
Ramang menambahkan, tanah tersebut berbatasan langsung dengan tanah milik Stef Bahan, yang juga menerima bagian di lokasi tersebut.
Stefan Bahan, yang dikonfirmasi media pada Kamis, 23 Januari 2025, membenarkan bahwa tanah tersebut memang milik Alm. Haji Ishaka yang telah diwariskan kepada anaknya, Ramang Ishaka, dan berbatasan langsung dengan tanah miliknya.
Tuduhan Tanpa Konfirmasi
Ramang menyayangkan pemberitaan tersebut tidak melakukan konfirmasi kepadanya, padahal seharusnya sesuai dengan asas pemberitaan yang berimbang atau cover both sides.
Ia juga menyoroti penggunaan kata “lagi-lagi” dalam judul berita yang memberikan kesan bahwa ia sering melakukan tindakan yang dituduhkan.
Baca di sini: Lagi-lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat di Labuan Bajo Lalu Jual ke Pihak Lain
Ramang menegaskan, tuduhan tersebut sangat merugikan dirinya, baik sebagai fungsionaris adat maupun sebagai pribadi.
Ia menilai pemberitaan tersebut bertujuan untuk melemahkan lembaga Fungsionaris Adat Nggorang.
Tuduhan Penyerobotan Tanah Bersertifikat
Sebelumnya, media infolabuanbajo.id menyebutkan nama Ramang Ishaka sebagai penyerobot tanah milik seseorang bernama Sugi Tjahjana Tjiaman yang terdaftar dengan sertifikat hak milik (SHM).
Media tersebut mengklaim, Ramang Ishaka bersama dengan seseorang bernama Cuncun telah melakukan penyerobotan lahan milik Sugi Tjahjana Tjiaman yang berlokasi di Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Terkait pemberitaan tersebut, Ramang menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat telah melakukan mediasi pada Juni 2024.
Dalam mediasi tersebut, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan tanah sebagaimana diminta oleh BPN.
Ia menjelaskan, meskipun mediasi pertama tidak menemui titik temu, itu bukan mediasi yang gagal, melainkan langkah awal yang direncanakan untuk dilanjutkan dengan pengecekan lapangan.
Respons Proses Mediasi
Sugi Tjahjana Tjiaman, melalui kuasanya, Franky Letik, membenarkan bahwa telah dilakukan mediasi oleh BPN Manggarai Barat terkait persoalan ini.
Franky mengungkapkan bahwa dalam mediasi, pihak BPN Mabar menanyakan alas hak dari lahan yang bersertifikat tersebut, namun pihaknya tidak dapat menunjukkannya karena sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut yang diterbitkan pada tahun 2007.
Franky menjelaskan, tanah tersebut dibeli pada 2013 dari Risanto Misrad, yang sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut sejak 2007.
Ia menyatakan bahwa jika sertifikat itu diterbitkan oleh BPN, maka prosesnya sudah sah.
Namun, Franky juga mengaku bahwa ia tidak pernah memegang alas hak tersebut dan mengharapkan pihak BPN untuk memastikan keabsahannya.
Belum Temukan Hasil
Franky juga menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, ia telah mengirimkan surat kepada BPN Mabar, Lurah Labuan Bajo, dan Camat Komodo, namun hingga saat ini belum mendapatkan hasil yang jelas.
Ia menyebutkan, meskipun hasil mediasi pertama merencanakan pemeriksaan setempat (PS), sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Sementara Ramang Ishaka menilai pemberitaan yang menyudutkan dirinya tidak berimbang dan merupakan fitnah yang bertujuan merusak nama baiknya.
Ia menyatakan, pemberitaan yang menyebutkan dirinya merampas tanah orang lain serta selalu terlibat dalam kasus tanah di Labuan Bajo sangat menyesatkan dan tidak berdasar.
Pengakuan Tanah yang Sah
Ramang juga mengaku heran bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan oleh pihak lain. Padahal ia sebagai ahli waris masih menganggap tanah tersebut sebagai miliknya.
Ia mempertanyakan “siapa yang menjual lahan tersebut kepada pihak lain dan dari mana mereka mendapatkan alas haknya.”
Ia juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat atas nama Risanto Misrad yang muncul pada 2007.
Dengan begitu, Ramang menegaskan tanah tersebut masih bagian dari haknya dan ia akan terus mempertahankan hak tersebut melalui proses hukum yang sah.
Penulis: Sello Jome