Mbay, Vox NTT – Lurah Danga, Yohanes Lado, mengusulkan pembentukan Kecamatan Kota Mbay sebagai wilayah administratif tersendiri untuk ibu kota Kabupaten Nagekeo.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Nagekeo dengan lurah dan kepala desa di Aula Kantor Camat Aesesa pada Senin, 3 Februari 2025.
Menurut Yohanes, banyak warga luar daerah yang keliru menganggap Pasar Danga sebagai Kota Mbay, meskipun secara administratif, Kota Mbay belum memiliki status yang jelas.
Ia berpendapat pembentukan Kecamatan Kota Mbay adalah langkah yang logis untuk memperjelas identitas ibu kota kabupaten tersebut. Wilayah yang diusulkan mencakup enam kelurahan dan empat desa di sekitarnya.
Sejak pemekaran Kabupaten Nagekeo pada 2007, Mbay telah dijadikan pusat pemerintahan tanpa pemisahan yang jelas antara wilayah perkotaan dan Kecamatan Aesesa.
Hal ini menyebabkan penataan ruang dan pelayanan pemerintahan masih bercampur dengan fungsi kecamatan.
Yohanes menjelaskan, pembentukan kecamatan baru akan memberikan berbagai manfaat, seperti kejelasan administrasi ibu kota, pemisahan urusan pelayanan warga perkotaan, serta penguatan visi pembangunan kota yang hijau, bersih, ramah anak, dan mendukung perempuan.
Ia juga mendorong kehadiran perguruan tinggi sebagai indikator kemajuan pendidikan di ibu kota kabupaten.
Camat Aesesa, Yakobus Laga Kota menyambut positif usulan tersebut. Ia mengakui wilayah ibu kota memang sebaiknya memiliki kekhususan dalam administrasi pemerintahan.
Ia berencana untuk mengoordinasikan pembahasan lebih lanjut melalui musyawarah di tingkat desa dan kecamatan sebelum diusulkan secara resmi ke pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai Perindo, Mbulang Lukas, mendukung setiap gagasan yang bertujuan untuk kemajuan daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan sistem administrasi pemerintahan dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk kesiapan keuangan daerah untuk membiayai pembangunan wilayah baru, serta perubahan identitas kependudukan.
Lukas juga menekankan bahwa ini masih merupakan wacana yang perlu diperjuangkan dan membutuhkan argumentasi yang kuat terkait urgensi dan manfaat pemekaran.
Ia berharap, dengan dukungan yang tepat, usulan ini dapat diterima dan dibahas dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD.
Penulis: Patrianus Meo Djawa