Bank NTT Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenkeu
Jakarta, Vox NTT – Plt. Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanis Landu Praing, telah menandatangani perjanjian kejasama (PKS) Pengelolaan Kas Negara antara kuasa BUN pusat dengan perbankan/lembaga keuangan non bank/lembaga persepsi lainnya oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penandatanganan ini berlangsung pada akhir Januari lalu di Jakarta.
Mantan Kadiv Corsec Bank NTT itu menjadi salah satu dari 10 lembaga yang terlibat secara simbolis, mewakili perbankan di wilayah Indonesia Timur.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kas Negara.
Kegiatan ini melibatkan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dengan berbagai Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank, serta Lembaga Persepsi Lainnya.
Acara berlangsung di Jakarta dengan tujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal.
“Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan negara, khususnya terkait pengelolaan kas yang efisien, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi ini juga bertujuan mendukung pelaksanaan program-program strategis pemerintah yang memerlukan pengelolaan kas negara yang terintegrasi dengan baik,” ujar keterangan tertulis Humas Bank NTT.
Diketahui, dalam mengelola APBN, DJPb melakukan kerja sama dengan pihak Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya, baik dalam hal menyalurkan dana APBN melalui Bank Operasional, maupun dalam hal penatausahaan setoran penerimaan negara dari masyarakat melalui Bank Persepsi (collecting agent).
Selain itu, banyak kerja sama lain yang telah dilaksanakan dalam hal pengelolaan kas negara untuk mendukung pelaksanaan APBN
Direktur Jenderal Perbendaharaan, ASTERA PRIMANTO BHAKTI menyampaikan bahwa sinergi dengan berbagai lembaga keuangan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita tahu APBN kita tahun 2025 sebesar Rp3.600 triliun, sepertiga dari itu ditransfer ke daerah. Dari jumlah sekian yang saya sebutkan ini adalah koneksi antara pemerintah dengan perbankan karena uang ini untuk bisa digunakan tentu lewat Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi baik dari sisi masuk yang akan dikeep oleh negara maupun pada saat dikeluarkan,” tukasnya.
Sejalan dengan Dirjen Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara, Muhdi menyampaikan urgensi dari pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan banyaknya kerja sama yang telah dilakukan DJPb dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya dalam mendukung pengelolaan kas negara.
“Dengan begitu kompleks dan banyaknya perjanjian kerja sama dengan karakteristik yang berbeda-beda, maka perlu dilakukan simplifikasi perikatan ke dalam sebuah perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan entitas Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya,”ujarnya. [*]