Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Aktivis Perempuan dan Anak Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
NTT NEWS

Aktivis Perempuan dan Anak Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

By Redaksi16 April 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivis perempuan dan anak pose bersama di Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa malam (15/4)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT — Suasana serius namun penuh harapan menyelimuti Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa malam (15/4), ketika Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi NTT, Mindriyati Laka Lena, bersama Staf Ahli TP PKK, Vera J. Asadoma, menggelar pertemuan penting dengan sejumlah aktivis perempuan dan anak.

Pertemuan yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut membahas secara mendalam perkembangan kasus kekerasan seksual dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama mantan Kapolres Ngada sebagai terduga pelaku, dengan korban utama adalah anak-anak di bawah umur.

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari upaya advokasi yang telah dilakukan Mindriyati Laka Lena. Sebelumnya, ia bersama Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta telah melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga nasional, termasuk Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di tingkat lokal, kasus ini juga telah mendapat perhatian serius dari berbagai lembaga masyarakat sipil di NTT.

Ironisnya, tindakan kejahatan seksual tersebut diduga terjadi saat pelaku masih aktif menjabat sebagai Kapolres. Tidak hanya satu, beberapa korban anak di bawah umur disebut menjadi korban eksploitasi seksual. Bahkan, salah satu korban yang telah dewasa kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyaluran anak-anak kepada pelaku utama.

Mindriyati dan Vera menyatakan harapan mereka agar gerakan masyarakat sipil di Jakarta dan NTT dapat bersatu dan berkolaborasi secara aktif dalam mengawal penanganan kasus ini agar berjalan secara adil dan transparan.

Hadir dalam pertemuan ini berbagai tokoh dan aktivis dari lembaga-lembaga yang selama ini konsisten memperjuangkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, antara lain: RD. Leonardus Mali, Pr (J-RUK Kupang), Ruth Laiskodat (Kadis DP3AP2KB NTT), Ansy Rihi Dara (LBH Apik NTT), Ester Mantaon dan Marince Safe (Rumah Harapan GMIT), Marce Tukan, Anna Djukana, dan Veronika Ata (LPA NTT), Leny Korang dan Libby Sinlale (Rumah Perempuan), Inka Maramis (Aktivis Sumba Tengah), TH M. Florensia (Bapperida NTT), serta Maria Inviolata (Fakultas Hukum Undana)

Dalam diskusi yang berlangsung intens, para aktivis menekankan bahwa langkah hukum yang telah diambil aparat penegak hukum sejauh ini masih jauh dari cukup.

Mereka mengkritik penggunaan hanya dua pasal—yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)—yang dianggap belum mencerminkan kompleksitas kasus ini.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Anti-Pornografi, hingga kemungkinan keterlibatan dalam jaringan narkotika.

Para aktivis mendesak agar pasal-pasal tersebut segera dimasukkan dalam berkas perkara dan agar pelaku diproses secara hukum tanpa adanya perlindungan jabatan atau institusi.

“Ini bukan hanya soal individu, ini soal sistem yang gagal melindungi anak-anak kita,” ujar salah satu aktivis. “Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat.”

Mindriyati dan Vera menegaskan kembali komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga memastikan bahwa para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum secara maksimal.

Kasus ini menjadi sorotan luas dan dianggap sebagai ujian nyata bagi integritas penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia, khususnya di NTT. [VoN]

Asty Laka Lena Kapolres Ngada Polres Ngada
Previous ArticlePengaruh Patriarki terhadap Minimnya Partisipasi Politik Perempuan Manggarai
Next Article IPA, Dokter dan Kemanusiaan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.